Polda Metro Jaya limpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel hari ini

Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kedua tersangka akan berangkat bersama dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua.

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026.

Mereka dirawat di rumah sakit sejak Jumat, 19 Juni 2026 malam atas rekomendasi dokter karena memiliki penyakit bawaan.

Tim kuasa hukum Refly Harun mengatakan kondisi keduanya secara umum baik namun memerlukan pemantauan medis lanjutan.

Artikel Terkait

Roy Suryo and Dr. Tifa receiving medical treatment at RS Polri Kramat Jati hospital.
Gambar dihasilkan oleh AI

Roy Suryo dan dr Tifa dirawat di RS Polri Kramat Jati

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat malam.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dilaporkan oleh AI

Polda Metro Jaya memeriksa istri Richard Lee, RE, sebagai saksi pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Richard Lee tetap ditahan dengan masa penahanan yang diperpanjang 40 hari.

Dua asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai empat kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada 23 April 2026. Satu meninggal dunia, sementara satu lagi mengalami patah tulang. Polisi mulai memeriksa majikan yang disebut galak dan kasus kini ditangani Polda Metro Jaya.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik kini memburu sosok misterius yang diduga memberikan gratifikasi Rp1,5 miliar kepadanya. Ombudsman RI meminta maaf atas kejadian ini sambil menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak