Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kedua tersangka akan berangkat bersama dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua.
Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
Mereka dirawat di rumah sakit sejak Jumat, 19 Juni 2026 malam atas rekomendasi dokter karena memiliki penyakit bawaan.
Tim kuasa hukum Refly Harun mengatakan kondisi keduanya secara umum baik namun memerlukan pemantauan medis lanjutan.