Taufik Hidayat (30) ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melacak jejak transaksi daring tersangka. Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum kembali ke Majalaya.
Tersangka ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi CCTV dan diawasi 24 jam. Polisi akan melakukan tes kejiwaan karena tindakan yang diduga sangat sadis. Hasil tes narkoba negatif, sementara Taufik mengaku melakukan kekerasan saat mabuk minuman keras Intisari.
Keluarga korban YTR menyambut penangkapan tersebut. Kakak korban Sandy mengatakan ingin mengambil mata pelaku untuk adiknya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta hukuman setimpal.