Polisi menangkap Harto dan Sikin atas pencurian sepeda motor milik anggota Kopassus di Cakung, Jakarta Timur.
Kejadian terjadi pada Sabtu 20 Juni 2026 di Gg. Bona, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Korban berinisial SA yang sedang berlatih di Kopassus Cijantung memarkir motor pinjaman sekitar pukul 17.00 WIB. Motor tersebut hilang pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra mengatakan pelaku Harto (21) mencuri motor dengan merusak kunci stang menggunakan kunci Letter T. Harto mengaku telah beraksi lebih dari lima kali dan menjual motor hasil curian kepada Sikin (39).
Polisi menangkap Harto beserta motor di Bekasi pada pukul 21.35 WIB. Sikin ditangkap pukul 23.50 WIB. Barang bukti termasuk kunci Letter T dan kunci magnet ditemukan. Sikin mengaku telah membeli empat motor curian dari Harto dengan rencana pembelian senilai Rp2,5 juta.