Polisi menangkap pria berinisial SR yang diduga memperkosa anak tetangganya di Cakung, Jakarta Timur, pada 19 Juni 2026. Perbuatan tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2025.
Insiden terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, saat korban yang duduk di kelas 4 SD ditemukan tanpa busana di kamar mandi rumah kontrakan tersangka. Tersangka berusaha melarikan diri dengan menjebol atap namun diamankan warga.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi menyatakan tersangka mengakui perbuatannya sejak 2025 dan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia juga mengonfirmasi tersangka merupakan tetangga korban yang mengontrak rumah di dekat korban.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana menyebut kondisi fisik korban baik, sementara hasil visum masih menunggu dari RS Polri. Tersangka kini diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dan disangka Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.