Polisi mengungkap motif ekonomi di balik kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, di mana pengelola menerima terlalu banyak anak tanpa pengasuh memadai. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan penutupan semua daycare tanpa izin.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa praktik kekerasan di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, bukan kelalaian semata, melainkan untuk mengejar pemasukan. "Iya, termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima," ujar Pandia dalam konferensi pers pada 27 April 2026.
Satu pengasuh harus menangani hingga 10 bayi sekaligus, menyebabkan kewalahan dalam memandikan, memberi makan, dan mengganti pakaian anak. Akibatnya, anak-anak diikat agar tidak bergerak. Pandia mengonfirmasi bahwa foto-foto anak terikat yang beredar di media sosial asli.
Total 13 tersangka ditetapkan, termasuk DK sebagai ketua yayasan, AP sebagai kepala sekolah, dan 11 pengasuh: FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, serta DM. Mereka dijerat Pasal 76A jo 77, 76B jo 77B, 76C jo 80(1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 20 dan 21 UU No. 1/2023 KUHP, dengan ancaman hingga delapan tahun penjara. Kasus masih dikembangkan.
Menyusul kasus ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan daycare tanpa izin, seperti disampaikan Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi pada 29 April 2026. Instansi terkait diminta menyisir semua lembaga pengasuhan anak untuk mencegah kekerasan serupa.