Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Umbulharjo pada 24 April 2026 setelah laporan mantan karyawan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Sebanyak 103 anak pernah dititipkan di sana, dengan 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, termasuk bayi usia 0-3 bulan hingga balita di bawah dua tahun. Pihak berwenang mengamankan 30 orang terkait untuk pemeriksaan.
Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan Daycare Little Aresha pada Jumat sore, 24 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan mantan karyawan yang menyaksikan penganiayaan dan penelantaran anak. Kapolresta Kombes Eva Guna Pandia menyatakan, karyawan tersebut mengundurkan diri karena perlakuan terhadap bayi dan anak tidak sesuai hati nurani.
Kasat Reskrim Kompol Rizky Adrian mengungkapkan, petugas menemukan kondisi memprihatinkan seperti tangan dan kaki anak terikat. Dari 103 anak yang dititipkan, 53 terindikasi korban kekerasan, dengan usia rentan mulai nol hingga tiga bulan hingga balita di bawah dua tahun. Polisi mengamankan 30 orang, termasuk pengasuh dan pejabat yayasan, untuk pemeriksaan intensif, dan berpotensi menambah korban.
Orang tua korban seperti Choi mendatangi polisi pada 26 April 2026, mengisahkan syok melihat anaknya tanpa baju dan tangan diikat saat penjemputan. Ia curiga atas aturan pemberitahuan 30 menit hingga satu jam via WA sebelum jemput serta tidak adanya CCTV di dalam ruangan.
Pemda DIY melalui Kepala DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi menegaskan tidak mentolerir kekerasan anak dan menyediakan pendampingan psikososial. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pengusutan tuntas, termasuk rumor pimpinan yayasan sebagai hakim aktif dan ketiadaan izin operasional.