Indonesian police raiding Yogyakarta daycare Little Aresha amid child abuse allegations, securing the scene.
Indonesian police raiding Yogyakarta daycare Little Aresha amid child abuse allegations, securing the scene.
Gambar dihasilkan oleh AI

Polisi selidiki dugaan kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Gambar dihasilkan oleh AI

Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Umbulharjo pada 24 April 2026 setelah laporan mantan karyawan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Sebanyak 103 anak pernah dititipkan di sana, dengan 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, termasuk bayi usia 0-3 bulan hingga balita di bawah dua tahun. Pihak berwenang mengamankan 30 orang terkait untuk pemeriksaan.

Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan Daycare Little Aresha pada Jumat sore, 24 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan mantan karyawan yang menyaksikan penganiayaan dan penelantaran anak. Kapolresta Kombes Eva Guna Pandia menyatakan, karyawan tersebut mengundurkan diri karena perlakuan terhadap bayi dan anak tidak sesuai hati nurani.

Kasat Reskrim Kompol Rizky Adrian mengungkapkan, petugas menemukan kondisi memprihatinkan seperti tangan dan kaki anak terikat. Dari 103 anak yang dititipkan, 53 terindikasi korban kekerasan, dengan usia rentan mulai nol hingga tiga bulan hingga balita di bawah dua tahun. Polisi mengamankan 30 orang, termasuk pengasuh dan pejabat yayasan, untuk pemeriksaan intensif, dan berpotensi menambah korban.

Orang tua korban seperti Choi mendatangi polisi pada 26 April 2026, mengisahkan syok melihat anaknya tanpa baju dan tangan diikat saat penjemputan. Ia curiga atas aturan pemberitahuan 30 menit hingga satu jam via WA sebelum jemput serta tidak adanya CCTV di dalam ruangan.

Pemda DIY melalui Kepala DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi menegaskan tidak mentolerir kekerasan anak dan menyediakan pendampingan psikososial. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pengusutan tuntas, termasuk rumor pimpinan yayasan sebagai hakim aktif dan ketiadaan izin operasional.

Artikel Terkait

Yogyakarta Mayor at press conference announcing psychological support team for Little Aresha daycare abuse victims.
Gambar dihasilkan oleh AI

Yogyakarta Mayor Announces Psych Support Team for Little Aresha Abuse Victims

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Following the April 24 raid on Daycare Little Aresha that uncovered abuse of 53 children and led to 13 suspects being named, Yogyakarta's mayor has announced a dedicated psychological support team for victims and parents. The team will include child psychologists, experts, and coordinate with local health services.

Two employees at a Des Plaines day care have been charged with battery after surveillance footage captured them abusing seven young boys. The incidents, which occurred in November 2025, involved striking children with objects and hands. No severe injuries were reported among the victims.

Dilaporkan oleh AI

A two-day-old baby girl was found abandoned in a nasi uduk cart on Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, South Jakarta, on March 3, 2026. The infant was reportedly left by her 12-year-old brother with a note stating their mother died during childbirth. Jakarta Deputy Governor Rano Karno has asked the Social Services Agency to handle the case.

Two housekeepers jumped from the fourth floor of a boarding house in Bendungan Hilir (Benhil), Central Jakarta, on April 23, 2026. One died, while the other suffered broken bones. Police have begun questioning the employer, described as harsh, with the case now handled by Polda Metro Jaya.

Dilaporkan oleh AI

A preschool-aged child was found dead in an apartment fire on Hisingen in Gothenburg in February. The mother was initially detained on suspicion of murder but released shortly after. She has now been remanded in custody again on suspicion of gross negligence causing death and unlawful deprivation of liberty.

The legal process against Bripda Mesias Siahaya, a Brimob member who assaulted student Arianto Tawakal to death in Tual City, Maluku, continues. The case file was handed over to the Tual District Prosecutor's Office on February 24, 2026, with a maximum penalty of 15 years in prison. Additionally, he has been dishonorably discharged from the police through an ethics hearing.

Dilaporkan oleh AI

On February 14, 2025, a 5-year-old child was subjected to rapes and sexual assaults during a chemsex party in Lille, held in an Airbnb rental. His father stands accused of handing him over to a group of men under the influence of psychotropic substances. Ten suspects have been placed under investigation for these heinous acts, which sources close to the case describe as beyond comprehension.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak