Somber photorealistic illustration of police and officials investigating a child's death at a rural Indonesian home, with abandoned school items evoking tragedy.
Somber photorealistic illustration of police and officials investigating a child's death at a rural Indonesian home, with abandoned school items evoking tragedy.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kpai klasifikasikan kematian anak di sukabumi sebagai filisida

Gambar dihasilkan oleh AI

Seorang anak laki-laki berinisial NS (12) tewas diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai filisida dan mendesak proses hukum cepat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji mengawal kasus hingga persidangan.

Kasus kematian anak berinisial NS (12) di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Korban, yang sehari-hari tinggal di pesantren, sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga saat kejadian terjadi. Ia ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Ayah korban, yang bekerja di Kota Sukabumi, menerima telepon dari istrinya meminta ia pulang karena korban sakit. Setibanya di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, tetapi akhirnya meninggal dunia di sana. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa penganiayaan ini termasuk filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, termasuk ibu tiri, yang masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat. "Kasus di Surade, Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N (12) dianiaya oleh ibu tiri termasuk dalam kasus filisida," katanya. Ia menyebut faktor penyebab meliputi masalah ekonomi, kecemburuan, ketakutan, kurangnya dukungan emosional, dan regulasi emosi orang tua yang bermasalah. KPAI mendesak proses hukum cepat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 dengan tambahan hukuman sepertiga karena pelaku adalah orang tua.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutuk keras penganiayaan tersebut dan menyarankan penerapan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ujarnya. DPR meminta penyidik memeriksa secara teliti, terutama jika penganiayaan bersifat berulang sebagai pemberat.

Artikel Terkait

Illustration depicting a young boy in rural Indonesia sadly looking at unaffordable school supplies and a farewell letter, highlighting poverty and tragedy.
Gambar dihasilkan oleh AI

Siswa SD di Ngada NTT gantung diri karena tak mampu beli buku

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tewas gantung diri pada 29 Januari 2026 setelah ibunya tak bisa membelikan buku dan pena seharga Rp10.000. Bocah itu meninggalkan surat perpisahan yang menyentuh untuk ibunya. Insiden ini menuai perhatian pejabat pemerintah yang menyerukan peningkatan dukungan sosial.

Seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditemukan tewas gantung diri pada 29 Januari 2026 setelah tak mampu membeli buku dan pena senilai Rp10 ribu. Peristiwa tragis ini memicu respons dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk evaluasi sistem pendidikan dan bansos. Keluarga korban ternyata tak menerima bantuan sosial karena masalah administrasi.

Dilaporkan oleh AI

A 36-year-old e-rickshaw driver, Wazid Khan, was arrested in northeast Delhi's Shastri Park on Saturday for allegedly beating his 12-year-old stepson to death with sticks and stones following a dispute with his wife. According to police, the accused picked up both stepsons from school and took the younger one to a nearby forest area to carry out the attack. The boy's mother learned of the murder through a video confession sent to her.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Dilaporkan oleh AI

Seorang bayi perempuan berusia dua hari ditemukan ditinggalkan di dalam gerobak nasi uduk di Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026. Bayi tersebut diduga ditinggalkan oleh kakaknya yang berusia 12 tahun dengan sebuah surat yang menyatakan ibunya meninggal saat melahirkan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meminta Dinas Sosial untuk menangani kasus ini.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Dilaporkan oleh AI

Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, dikenal sebagai Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel, melibatkan dua rekannya yang kini menjadi daftar pencarian orang. Polisi telah mengumpulkan bukti dan menjeratnya dengan pasal yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak