Seorang anak laki-laki berinisial NS (12) tewas diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai filisida dan mendesak proses hukum cepat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji mengawal kasus hingga persidangan.
Kasus kematian anak berinisial NS (12) di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Korban, yang sehari-hari tinggal di pesantren, sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga saat kejadian terjadi. Ia ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Ayah korban, yang bekerja di Kota Sukabumi, menerima telepon dari istrinya meminta ia pulang karena korban sakit. Setibanya di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, tetapi akhirnya meninggal dunia di sana. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa penganiayaan ini termasuk filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, termasuk ibu tiri, yang masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat. "Kasus di Surade, Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N (12) dianiaya oleh ibu tiri termasuk dalam kasus filisida," katanya. Ia menyebut faktor penyebab meliputi masalah ekonomi, kecemburuan, ketakutan, kurangnya dukungan emosional, dan regulasi emosi orang tua yang bermasalah. KPAI mendesak proses hukum cepat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 dengan tambahan hukuman sepertiga karena pelaku adalah orang tua.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutuk keras penganiayaan tersebut dan menyarankan penerapan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ujarnya. DPR meminta penyidik memeriksa secara teliti, terutama jika penganiayaan bersifat berulang sebagai pemberat.