Pemerintah Kota Yogyakarta segera membentuk tim pendampingan psikologis bagi anak-anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha. Polisi telah menetapkan 13 tersangka dari kasus tersebut, dengan 53 anak diduga menjadi korban. Raid polisi dilakukan pada 24 April 2026.
Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat, 24 April 2026. Operasi tersebut mengamankan sekitar 30 orang, termasuk pengasuh, petugas keamanan, dan pengelola yayasan. Kasatreskrim Kompol Riski Adrian menyatakan bahwa polisi menyaksikan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, seperti kaki dan tangan yang terikat.
Dari 103 anak yang pernah dititipkan, 53 diduga menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran, mayoritas berusia di bawah dua tahun. Korban mengalami luka lebam, cakar, dan pendarahan. Polisi menetapkan 13 tersangka: satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengajar. Motif akan diumumkan pada konferensi pers Senin, 27 April 2026.
Daycare ini beroperasi lebih dari lima tahun tanpa izin resmi dan CCTV hanya dapat diakses di area luar oleh orang tua. Orang tua seperti Sahuri melaporkan kejanggalan, seperti mata merah anak-anak.
Wali Kota Hasto Wardoyo, setelah audiensi dengan orang tua pada Minggu, 26 April 2026, mengumumkan pembentukan tim psikologis melibatkan ahli psikologi anak, tumbuh kembang, gizi, dan pengasuhan. Tim juga untuk orang tua, dengan koordinasi KPAI dan 18 psikolog di puskesmas. Ia mengapresiasi tindakan cepat polisi.