Seorang atlet kickboxing putri berinisial VAP dari Jawa Timur mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh pelatihnya melalui media sosial. Kasus ini telah ditangani polisi yang menetapkan pelaku berinisial WPC sebagai tersangka. Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut pelaku dilarang seumur hidup dari dunia olahraga.
Kasus dugaan kekerasan seksual di dunia olahraga Indonesia kembali mencuat setelah seorang atlet kickboxing putri berinisial VAP, berusia 24 tahun, membagikan pengalamannya di Instagram. VAP mengaku telah memendam kejadian tersebut selama lama karena takut bersuara, mengingat pelaku berinisial WPC adalah pelatih sekaligus ketua pengurus provinsi kickboxing di Jawa Timur.
"Aku memendam kejadian ini sejak lama. Aku takut bersuara karena dia adalah ketua, sementara aku hanya seorang atlet yang seharusnya fokus mengejar prestasi. Tapi diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat," tulis VAP dalam unggahannya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur kini menangani kasus ini dan telah menetapkan WPC sebagai tersangka. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di cabang panjat tebing, di mana pelaku juga diduga dari kalangan pelatih yang menyalahgunakan kewenangan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir merespons dengan tegas melalui keterangan resminya di Jakarta. "Cerita atlet kickboxing tentang kekerasan seksual yang dialaminya sungguh membuat kita semua terluka. Saya merasakan kepedihan ketika membaca perjuangan korban mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini," ujar Erick.
Ia menghargai keberanian VAP untuk bersuara meski menghadapi trauma. Erick menekankan bahwa pelaku yang menyalahgunakan jabatan tidak boleh lagi terlibat di olahraga. "Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi dilibatkan dalam dunia olahraga seumur hidup," katanya.
Erick juga menyatakan bahwa dunia olahraga harus menjadi ruang aman yang menjunjung nilai kemanusiaan, tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan.