Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025. Insiden bermula saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman, tetapi dihalangi pengawal dan akhirnya dikeroyok. Penyidik memanggil tersangka untuk dipertanyakan pada 4 Februari 2026.
Insiden penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, saat Habib Bahar bin Smith menghadiri acara untuk berceramah. Seorang anggota Banser berinisial R mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dan mendekati Bahar dengan niat bersalaman. Namun, sekelompok pengawal acara menghadangnya, menuduh korban berniat "mencolok mata" Bahar.
Situasi memanas, korban ditarik oleh sejumlah pria dan dikeroyok hingga babak belur. Handphone dan sepeda motor korban juga diamankan oleh pelaku. Korban mengalami luka memar serius akibat pukulan dan tendangan bertubi-tubi, sehingga dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 22 September 2025 dengan pendampingan LBH Ansor Banten, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya di Tangerang pada 1 Februari 2026.
Bahar bin Smith disangkakan berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.