Polisi tetapkan Bahar bin Smith tersangka penganiayaan anggota Banser

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025. Insiden bermula saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman, tetapi dihalangi pengawal dan akhirnya dikeroyok. Penyidik memanggil tersangka untuk dipertanyakan pada 4 Februari 2026.

Insiden penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, saat Habib Bahar bin Smith menghadiri acara untuk berceramah. Seorang anggota Banser berinisial R mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dan mendekati Bahar dengan niat bersalaman. Namun, sekelompok pengawal acara menghadangnya, menuduh korban berniat "mencolok mata" Bahar.

Situasi memanas, korban ditarik oleh sejumlah pria dan dikeroyok hingga babak belur. Handphone dan sepeda motor korban juga diamankan oleh pelaku. Korban mengalami luka memar serius akibat pukulan dan tendangan bertubi-tubi, sehingga dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 22 September 2025 dengan pendampingan LBH Ansor Banten, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya di Tangerang pada 1 Februari 2026.

Bahar bin Smith disangkakan berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Artikel Terkait

Dramatic photorealistic illustration of Indonesian police assaulting debt collectors in Kalibata market, overlaid with autopsy findings, official condemnation, and aid to vendors.
Gambar dihasilkan oleh AI

Enam polisi yanma terancam 12 tahun penjara atas pengeroyokan dua matel

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Enam anggota polisi Yanma Mabes Polri didakwa atas pengeroyokan dua debt collector atau matel hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pemecatan karena pelanggaran etik. Insiden ini memicu kerusuhan yang merusak kios pedagang setempat.

Warga Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, dikejutkan penggerebekan dua pria diduga melakukan perbuatan mesum di toilet Masjid Syarif Cindakia pada Selasa, 16 Desember 2025. Penggerebekan dilakukan polisi dan warga setelah laporan aktivitas mencurigakan. Salah satu tersangka adalah guru ASN berusia 51 tahun, sementara yang lain mantan muridnya berusia 18 tahun.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan melarang suporter Persija Jakarta, Jakmania, hadir di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk laga El Classico Indonesia melawan Persib Bandung pada 11 Januari 2026. Ia juga memperingatkan Bobotoh agar tidak melakukan sweeping kendaraan atau aksi anarkis. Pengamanan difokuskan pada langkah preventif untuk menjaga keamanan dan sportivitas.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Istri musisi Fiersa Besari, Aqia, mengalami kecelakaan saat hendak berangkat liburan ke Yogyakarta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada 3 Januari 2026. Pengemudi lanjut usia yang menabrak menawarkan Rp200 ribu untuk penyelesaian, memicu kemarahan Fiersa. Aqia tidak mengalami cedera serius, meski keluarga memilih mencabut laporan polisi.

Dilaporkan oleh AI

Polisi Jakarta Barat menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi di Jalan Panjang Raya, Kedoya, Kebon Jeruk. Satu rekannya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang. Peristiwa ini terjadi dini hari pada 28 Desember 2025.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak