Pemeriksaan lanjutan Richard Lee ditunda karena kondisi kesehatan

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap dokter kecantikan Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2026, karena kondisinya belum fit untuk menjalani proses hukum. Permohonan penundaan diajukan oleh Richard Lee terkait keluhan kesehatannya. Polisi akan mengumumkan jadwal baru nanti.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen batal digelar pada Senin, 19 Januari 2026, di Markas Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa Richard Lee mengajukan permohonan penundaan. "Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Budi Hermanto. Ia menambahkan bahwa pihak polisi akan memberikan pembaruan jadwal selanjutnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, terkait laporan polisi nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Kasus ini berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan yang ditawarkan olehnya.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, Richard Lee menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, dimulai pukul 13.00 WIB. Proses sempat dihentikan sementara untuk istirahat pada pukul 18.00 dan dilanjutkan pukul 19.00. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, ia mengeluhkan kondisi kurang enak badan, sehingga pemeriksaan dihentikan pada pukul 00.00. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya baru mencapai pertanyaan ke-73, dan rencana lanjutan adalah pertanyaan 74 hingga 85 beserta pengembangan lebih lanjut.

Penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum, meskipun polisi menegaskan bahwa absennya Richard Lee bukan tanpa alasan valid.

Artikel Terkait

Police arresting robbery suspects in Jakarta, including an Italian tourist phone snatcher at Bundaran HI.
Gambar dihasilkan oleh AI

Police arrest eight robbery suspects including Italian tourist snatcher

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Polda Metro Jaya Begal Hunter Team arrested eight street crime suspects in Jakarta. One case handled involved the snatching of a phone from an Italian national at Bundaran HI.

Jakarta police questioned Richard Lee's wife, RE, as a witness on Friday, March 27, 2026, to bolster evidence in the alleged consumer protection and health law violations case. Lee remains in custody with his detention extended by 40 days.

Dilaporkan oleh AI

Polda Metro Jaya has detained two former employees of the Ministry of Agriculture suspected in a Rp5.94 billion corruption case involving travel funds. The arrests took place in South Sumatra on March 9 and 10, 2026. The case originated from a complaint by the ministry accompanied by a BPKP audit.

Comedian Pandji Pragiwaksono underwent examination at Bareskrim Polri on March 9, 2026, regarding alleged insult to Toraja customs. He hopes the case can be resolved peacefully through restorative justice. Pandji recently completed an adat trial in Tana Toraja in February.

Dilaporkan oleh AI

Police have arrested four suspects in the robbery with violence and murder of Dimaris Isni Sitio (60) in Pekanbaru. One suspect is the victim's son-in-law, motivated by resentment and desire to seize assets. The victim was found dead on April 29, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak