Polisi menghentikan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian selebgram Lula Lahfah setelah keluarga menolak visum dan autopsi untuk menjaga privasi. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, dan penyebab kematian dinyatakan henti jantung serta henti napas. Kasus ini viral di media sosial dengan spekulasi overdosis yang tak berdasar.
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di unit apartemennya di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026. Penemuan jasad dilakukan oleh petugas keamanan setelah korban tidak sadarkan diri di kamarnya seharian. Menurut surat keterangan kematian dari Mardhiyah Medical Clinic, Lula tutup usia sekitar pukul 19:20 WIB akibat henti jantung dan henti napas.
Kabar duka ini pertama kali viral melalui unggahan sahabatnya, Dery Syahputra, yang membagikan foto Lula dengan emotikon menangis. Nama Lula menjadi trending di platform X (Twitter), disertai kata kunci seperti “Lula Lahfah overdosis” dan “foto Lula Lahfah kaku”, meskipun spekulasi tersebut tidak didukung bukti kuat.
Polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan awal, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan wawancara saksi. Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah menyatakan, “Enggak ada, kalau secara visual tidak ada” tanda kekerasan. Keterangan petugas keamanan juga tidak menunjukkan hal mencurigakan.
Keluarga korban, melalui orang tua Lula, menolak visum dan autopsi dengan surat pernyataan resmi untuk menjaga privasi. Akibatnya, penyelidikan dihentikan karena tidak ada indikasi tindak pidana. Polisi tetap terbuka jika muncul fakta baru, seperti yang dikatakan Iskandarsyah: “Kecuali ada yang mencurigakan, pasti kita lanjutin.”
Cuitan lama Lula tentang keluhan GERD dan ketakutan meninggal juga kembali viral, menambah sorotan publik terhadap kepergiannya yang mendadak.