Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.
Pada 20 November 2025, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, memastikan tidak ada anggota Polri aktif di lembaganya pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN, dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025 melalui Keppres 97/2025. Nanik menyatakan Sony telah pensiun pada 1 November 2025. "Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun," ujar Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Putusan MK menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun untuk jabatan luar kepolisian, menghilangkan ketidakjelasan norma.
Dalam respons, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM melalui surat tanggal 20 November 2025, untuk pembinaan karier internal Polri. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, mengonfirmasi langkah ini sebagai tindak lanjut putusan MK. Polri membentuk Pokja untuk kajian cepat, menghindari multitafsir, dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut kehadiran anggota Polri 'sangat membantu' di kementeriannya. Demikian pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menilai kolaborasi dengan polisi dan jaksa memperkuat pengawasan. "Sangat, sangat (membantu)," kata Bahlil. Putusan ini menegaskan prinsip pemisahan jabatan untuk menjaga independensi institusi.