Kelompok aktivis ProDEM mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menolak tegas wacana tersebut, didukung oleh pakar hukum yang menekankan desain konstitusional Polri sebagai institusi independen.
Jakarta – Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mendukung posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ketua ProDEM, Iwan Sumule, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 27 Januari 2026, meminta pertimbangan matang terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menekankan bahwa Polri bukan hanya alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus setia pada khittah sipilnya, sesuai ruh reformasi 1998. “Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDEM percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik,” ujar Iwan Sumule dalam keterangan tertulisnya. Dasar argumennya adalah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menetapkan Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan komando langsung di bawah kepala negara. ProDEM khawatir penempatan di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi sistem keamanan nasional dan menghambat respons cepat terhadap dinamika stabilitas. Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana tersebut pada hari yang sama. Sikapnya mendapat dukungan dari Guru Besar Hukum Universitas Islam Riau, Prof. Syafrinaldi, yang menyatakan Polri dirancang independen sejak awal berdasarkan UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata Prof. Syafrinaldi. Ia memperingatkan bahwa perubahan posisi Polri berpotensi menciptakan rantai komando yang panjang, akuntabilitas kabur, dan tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Kedudukan saat ini memastikan Polri berfungsi objektif tanpa intervensi politik jangka pendek.