Aktivis ProDEM surati Prabowo agar Polri tetap di bawah presiden

Kelompok aktivis ProDEM mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menolak tegas wacana tersebut, didukung oleh pakar hukum yang menekankan desain konstitusional Polri sebagai institusi independen.

Jakarta – Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mendukung posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ketua ProDEM, Iwan Sumule, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 27 Januari 2026, meminta pertimbangan matang terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menekankan bahwa Polri bukan hanya alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus setia pada khittah sipilnya, sesuai ruh reformasi 1998. “Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDEM percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik,” ujar Iwan Sumule dalam keterangan tertulisnya. Dasar argumennya adalah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menetapkan Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan komando langsung di bawah kepala negara. ProDEM khawatir penempatan di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi sistem keamanan nasional dan menghambat respons cepat terhadap dinamika stabilitas. Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana tersebut pada hari yang sama. Sikapnya mendapat dukungan dari Guru Besar Hukum Universitas Islam Riau, Prof. Syafrinaldi, yang menyatakan Polri dirancang independen sejak awal berdasarkan UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata Prof. Syafrinaldi. Ia memperingatkan bahwa perubahan posisi Polri berpotensi menciptakan rantai komando yang panjang, akuntabilitas kabur, dan tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Kedudukan saat ini memastikan Polri berfungsi objektif tanpa intervensi politik jangka pendek.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court judges ruling against active police in civil posts, with officers reacting in the courtroom.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mk larang polri aktif jabat posisi sipil

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Relawan Pasbata Prabowo menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian, menyebutnya berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Ketua Umum David Febrian menegaskan posisi Polri di bawah presiden sebagai pilihan konstitusional untuk respons cepat terhadap ancaman keamanan. Pengamat Pieter Zulkifli memuji pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya menjaga demokrasi presidensial.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, menilai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah presiden masih ideal dan sesuai semangat reformasi. Ia merespons penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian khusus. Gusma menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada penguatan kinerja Polri, bukan perubahan struktur.

Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggar aturan secara tegas, tanpa memandang hubungan pribadi, dalam pidatonya di acara Panen Raya di Karawang. Ia menolak melihat daftar perusahaan pelanggar untuk menjaga objektivitas dan meminta menteri siap menerima kritik. Prabowo juga menyindir elite yang kerap mengejek keberhasilan pemerintah.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan melarang suporter Persija Jakarta, Jakmania, hadir di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk laga El Classico Indonesia melawan Persib Bandung pada 11 Januari 2026. Ia juga memperingatkan Bobotoh agar tidak melakukan sweeping kendaraan atau aksi anarkis. Pengamanan difokuskan pada langkah preventif untuk menjaga keamanan dan sportivitas.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak