Aktivis ProDEM surati Prabowo agar Polri tetap di bawah presiden

Kelompok aktivis ProDEM mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menolak tegas wacana tersebut, didukung oleh pakar hukum yang menekankan desain konstitusional Polri sebagai institusi independen.

Jakarta – Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mendukung posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ketua ProDEM, Iwan Sumule, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 27 Januari 2026, meminta pertimbangan matang terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menekankan bahwa Polri bukan hanya alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus setia pada khittah sipilnya, sesuai ruh reformasi 1998. “Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDEM percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik,” ujar Iwan Sumule dalam keterangan tertulisnya. Dasar argumennya adalah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menetapkan Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan komando langsung di bawah kepala negara. ProDEM khawatir penempatan di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi sistem keamanan nasional dan menghambat respons cepat terhadap dinamika stabilitas. Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana tersebut pada hari yang sama. Sikapnya mendapat dukungan dari Guru Besar Hukum Universitas Islam Riau, Prof. Syafrinaldi, yang menyatakan Polri dirancang independen sejak awal berdasarkan UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata Prof. Syafrinaldi. Ia memperingatkan bahwa perubahan posisi Polri berpotensi menciptakan rantai komando yang panjang, akuntabilitas kabur, dan tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Kedudukan saat ini memastikan Polri berfungsi objektif tanpa intervensi politik jangka pendek.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court judges ruling against active police in civil posts, with officers reacting in the courtroom.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mk larang polri aktif jabat posisi sipil

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Relawan Pasbata Prabowo menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian, menyebutnya berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Ketua Umum David Febrian menegaskan posisi Polri di bawah presiden sebagai pilihan konstitusional untuk respons cepat terhadap ancaman keamanan. Pengamat Pieter Zulkifli memuji pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya menjaga demokrasi presidensial.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, menilai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah presiden masih ideal dan sesuai semangat reformasi. Ia merespons penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian khusus. Gusma menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada penguatan kinerja Polri, bukan perubahan struktur.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang memperkuat peran negara untuk percepatan pembangunan Indonesia. Ia menekankan langkah-langkah seperti penertiban anggaran dan program sosial yang langsung dirasakan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menutup ketertinggalan dan memanfaatkan momentum demografi.

Dilaporkan oleh AI

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran pada Januari 2026, tidak hanya di tingkat wilayah tetapi juga pejabat utama (PJU) Markas Besar (Mabes) Polri. Perombakan ini melibatkan 85 personel melalui dua surat telegram, termasuk pengangkatan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Humas Polri. Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan pembinaan karier.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berlangsung sangat cair seperti silaturahmi teman lama. Keduanya membahas persoalan strategis bangsa dan negara. PDIP memandangnya sebagai manifestasi jati diri bangsa yang mengedepankan dialog.

Dilaporkan oleh AI

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa surat presiden. Pernyataan ini merespons ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak