Illustration of Indonesia's Constitutional Court ruling on police officers resigning for civil posts, showing judges and a police officer with resignation papers.
Illustration of Indonesia's Constitutional Court ruling on police officers resigning for civil posts, showing judges and a police officer with resignation papers.
Gambar dihasilkan oleh AI

MK putuskan polisi aktif tak boleh jabat sipil tanpa mundur

Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menghapus ketentuan penugasan melalui Kapolri untuk jabatan tidak relevan dengan tugas kepolisian. Pemerintah dan Polri menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan gugatan dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menekankan bahwa putusan tidak melarang total anggota Polri aktif di jabatan sipil terkait tugas kepolisian. "Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian," katanya pada 17 November 2025. Dasar hukum Pasal 28 UU Polri tetap berlaku untuk penugasan melalui prosedur resmi, termasuk permintaan instansi, persetujuan Kementerian PAN-RB, dan surat keputusan Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat pada 17 November 2025 untuk merumuskan langkah tindak lanjut, membentuk tim pokja guna kajian cepat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polri menghormati putusan MK. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan akan berkoordinasi dengan Polri untuk pelaksanaan, dengan anggota Polri yang bersangkutan harus mundur jika diperlukan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan tetapi mengakui manfaat personel Polri di kementeriannya, seperti Irjen Djoko Poerwanto untuk pengawasan internal dan stafsus untuk penanggulangan kebakaran hutan. Ia telah mengirim surat ke Kapolri meminta personel terbaik untuk tugas strategis.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court judges ruling against active police in civil posts, with officers reacting in the courtroom.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mk larang polri aktif jabat posisi sipil

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.

Dilaporkan oleh AI

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.

Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas tertembak anggota polisi saat penangkapan di Makassar pada 1 Maret 2026. Mabes Polri menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait penggunaan senjata api dan mengawal proses hukum terhadap pelaku, Iptu N, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilaporkan oleh AI

Seorang guru PPPK di Cianjur terjerat judi online hingga melakukan perampokan untuk bayar utang. Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan sanksi tegas termasuk pemecatan bagi ASN yang terlibat. Bupati Mohammad Wahyu Ferdian instruksikan pengawasan ketat terhadap pegawai.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak