Pemerintah Indonesia telah menerima surat pengunduran diri dari tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat-surat tersebut sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. OJK juga telah menunjuk pengganti sementara untuk menjaga stabilitas organisasi.
Jakarta – Pada Sabtu, 31 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menerima surat pengunduran diri dari tiga anggota Dewan Komisioner OJK. Pengunduran diri ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sedang dalam proses lebih lanjut. "Sudah, sudah diterima. Lagi diproses," ujar Prasetyo kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.
Prasetyo menjelaskan bahwa proses penggantian akan mengikuti mekanisme yang berlaku, dimulai dari penetapan pengunduran diri setelah rapat dewan komisioner. "Sesuai mekanisme kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan, berkirim surat kepada Bapak Presiden," katanya. Setelah itu, pemerintah akan memproses pengisian jabatan kosong untuk memastikan kelancaran tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada Jumat 30 Januari 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara mengundurkan diri, di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). OJK merespons dengan menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua, efektif 31 Januari 2026. Friderica, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dilaporkan memiliki harta kekayaan Rp85,34 miliar, didominasi properti di Jakarta Selatan, Bali, dan wilayah lain, serta satu unit Mercedes Benz 2018 senilai Rp700 juta.
OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai pengganti untuk posisi Pengawas Pasar Modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa penunjukan ini sesuai Peraturan Dewan Komisioner OJK untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan pelindungan konsumen. Meski sumber berbeda menyebut dua atau tiga pengunduran diri, OJK menjamin pelayanan tetap normal.