Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan kerugian Rp1,4 triliun bagi ribuan lender. Kasus ini melibatkan indikasi fraud dan telah dilaporkan ke polisi serta PPATK. Para lender menuntut pengembalian dana penuh melalui paguyuban mereka.
Pada 15 Januari 2026, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkap delapan pelanggaran yang dilakukan DSI. Temuan ini muncul dari pemeriksaan lapangan yang selesai beberapa hari sebelumnya. "Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," kata Agusman.
Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan data borrower riil untuk proyek fiktif guna mendapatkan dana baru, publikasi informasi palsu di website untuk menggalang dana, penggunaan lender terafiliasi untuk memikat orang lain, penerimaan dana melalui rekening perusahaan vehicle, penyaluran ke perusahaan afiliasi, penggunaan dana belum dialokasikan untuk kewajiban lain seperti skema Ponzi, pelunasan borrower macet, serta pelaporan tidak benar.
OJK segera memberi sanksi pembatasan usaha pada 15 Oktober 2025 untuk cegah korban baru, termasuk larangan pengalihan aset tanpa izin dan kewajiban kooperatif. Sementara itu, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, melaporkan 4.898 anggota mengalami kerugian Rp1,408 triliun dari total kewajiban Rp1,47 triliun bagi 14.098 lender.
Pada 28 Oktober 2025, OJK fasilitasi pertemuan lender dan DSI yang sepakat kembalikan 100% dana dalam setahun. Namun, pada 8 Desember 2025, hanya 0,2% yang direalisasikan. DSI klaim aset Rp450 miliar pada 27 Desember 2025, tapi lender temukan nilai sebenarnya lebih rendah, seperti gedung Rp45-50 miliar. PPATK blokir 33 rekening afiliasi dengan Rp4 miliar. OJK janji kawal kasus hingga tuntas, sementara lender tahan laporan polisi mereka setelah DSI dilaporkan melakukan pelaporan palsu.