Seorang guru PPPK di Cianjur terjerat judi online hingga melakukan perampokan untuk bayar utang. Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan sanksi tegas termasuk pemecatan bagi ASN yang terlibat. Bupati Mohammad Wahyu Ferdian instruksikan pengawasan ketat terhadap pegawai.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunjukkan sikap keras terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan bahwa sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar, karena dianggap pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi hukum dan kepegawaian.
"Kami menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online karena termasuk dalam pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi hukum dan sanksi kepegawaian," kata Wahyu di Cianjur pada Selasa (21/1/2026).
Sejak menjabat, bupati ini telah menginstruksikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi bawahan secara ketat, termasuk memeriksa ponsel pegawai secara rutin. Langkah ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah dampak sosial-ekonomi dari judi online. ASN yang kedapatan menyimpan atau mengakses aplikasi judi akan disanksi sesuai peraturan.
"Kami meminta kepala dinas dan bagian di masing-masing dinas rutin melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada situs maupun aplikasi judi online di ponsel para pegawai," tambahnya.
Kasus terkini melibatkan oknum guru PPPK berinisial MIR (33) yang terseret kasus pencurian dengan kekerasan untuk bayar utang judi online. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, mengungkapkan bahwa MIR akan diberhentikan setelah laporan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami segera membuat surat pemberhentian terhadap MIR (33) oknum guru PPPK yang terlibat kasus perampokan dan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia di Kecamatan Sukanagara, setelah mendapat laporan resmi dari Disdikpora Cianjur," ujar Koswara.
Kepolisian Resor Cianjur telah meringkus MIR, yang bekerja sebagai guru di salah satu SMA setempat. Aksi perampokan terhadap nenek Sopiah (69) menyebabkan korban luka serius dan kehilangan perhiasan senilai Rp126 juta.