Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan gawai dan ponsel bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak, prestasi belajar, dan disiplin siswa. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah terkait tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Pada 22 Desember 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Dokumen ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring untuk periode 2025-2029.
Dalam keterangannya di Surabaya pada 25 Desember 2025, Eri Cahyadi menekankan, "Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi."
Kebijakan ini melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Penggunaan hanya diizinkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam situasi darurat dengan izin. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang memakai gawai selama proses belajar mengajar.
Sekolah diwajibkan mencegah akses, penyimpanan, atau penyebaran konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan aktivitas komersial tak terkait pendidikan. Fasilitas seperti loker atau boks penyimpanan gawai harus disediakan di setiap kelas atau ruang guru, disertai hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua.
Sanksi diberikan secara edukatif dan proporsional bagi pelanggar. Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berperan dalam sosialisasi serta evaluasi. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan penggunaan gawai di rumah dan masyarakat, dengan orang tua diminta aktif mengawasi anak-anak mereka.