Wali Kota Surabaya terbitkan surat edaran pembatasan gawai di sekolah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan gawai dan ponsel bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak, prestasi belajar, dan disiplin siswa. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah terkait tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

Pada 22 Desember 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Dokumen ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring untuk periode 2025-2029.

Dalam keterangannya di Surabaya pada 25 Desember 2025, Eri Cahyadi menekankan, "Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi."

Kebijakan ini melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Penggunaan hanya diizinkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam situasi darurat dengan izin. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang memakai gawai selama proses belajar mengajar.

Sekolah diwajibkan mencegah akses, penyimpanan, atau penyebaran konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan aktivitas komersial tak terkait pendidikan. Fasilitas seperti loker atau boks penyimpanan gawai harus disediakan di setiap kelas atau ruang guru, disertai hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua.

Sanksi diberikan secara edukatif dan proporsional bagi pelanggar. Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berperan dalam sosialisasi serta evaluasi. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan penggunaan gawai di rumah dan masyarakat, dengan orang tua diminta aktif mengawasi anak-anak mereka.

Artikel Terkait

French deputies applaud in the National Assembly after approving a ban on social media for under-15s and phones in schools.
Gambar dihasilkan oleh AI

French National Assembly adopts bill banning social media for under-15s and mobile phones in high schools

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The French National Assembly approved on January 26, 2026, a government-backed bill banning social media access for minors under 15 and prohibiting mobile phone use in high schools. Introduced by Renaissance deputy Laure Miller and accelerated by President Emmanuel Macron, the streamlined measure—focusing on parental controls for the riskiest platforms—aims to protect youth mental and physical health amid years of debate.

The Karnataka government is considering a ban on mobile phones for students under 16 to address social media addiction. Chief Minister Siddaramaiah has initiated consultations with university vice chancellors. The proposal remains in the discussion stage.

Dilaporkan oleh AI

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat malam untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas, yang berlaku mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang tidak patuh.

Brazil's National Education Council published a 2025 resolution making digital and media education mandatory across basic education. The measure aims to equip children and youth to critically handle information and technologies. The guidelines address challenges such as disinformation and mental health impacts.

Dilaporkan oleh AI

The Superintendency of Education issued a circular mandating private schools to follow the same Safe Classroom procedure as subsidized ones in cases of serious misconduct, to ensure due process and student rights. The measure clarifies a legal gap and equalizes rules for all officially recognized schools. Superintendent Loreto Orellana stressed that it is about protecting the rights of all children.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melalui program Pertamina Peduli mendirikan dua tenda posko yang difungsikan sebagai sekolah dan pesantren sementara bagi anak-anak terdampak bencana alam di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Inisiatif ini memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah kondisi darurat pascabencana. Kegiatan belajar mengajar perdana dilaksanakan pada Senin (5/1).

Dilaporkan oleh AI

The nominee for the Korea Media Communications Commission has voiced support for considering a ban on teenagers' social media use to protect them from online harms. Drawing parallels to Australia's recent age restrictions, he emphasized youth protection as a core responsibility. The commission later clarified it is not currently pursuing a ban for those under 16.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak