BNPT ungkap 21.199 konten radikal sepanjang 2025

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di media sosial sepanjang tahun 2025. Sebanyak 112 anak di 26 provinsi terpapar konten radikal melalui game online dan platform digital, menjadi sasaran rekrutmen terorisme. BNPT menekankan upaya kontradikalisasi untuk melindungi anak-anak dari ancaman ini.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan temuan signifikan terkait penyebaran konten radikal di ruang siber sepanjang 2025. Berdasarkan data dari Satgas Kontraradikalisasi, yang melibatkan BNPT, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, dengan 14.314 di Meta (Facebook dan Instagram), 1.367 di TikTok, serta 1.220 di X. "Terhadap konten-konten tersebut Satgas Kontraradikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses kepada Komdigi," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono dalam pernyataan pers akhir tahun di Jakarta pada 30 Desember 2025.

Selain itu, BNPT menemukan 137 pelaku aktif menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme, 32 pelaku terpapar secara daring dan bergabung dengan jaringan, serta 17 pelaku melakukan aksi terorisme di digital tanpa keterlibatan langsung jaringan, yang dikenal sebagai self-radicalization.

Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah penargetan anak-anak. Sebanyak 112 anak di 26 provinsi terpapar konten radikal melalui game online atau media sosial. Mereka mengalami kerentanan psikologis dan berpotensi menjadi lone actor tanpa pertemuan fisik. Rata-rata usia anak terpapar adalah 13 tahun, dengan rentang 10 hingga 18 tahun—jauh lebih muda dibandingkan pelaku terorisme periode 2014-2019 yang berusia 28-35 tahun.

Eddy Hartono menekankan, "Anak-anak yang terpapar menjadi perhatian serius negara." BNPT bekerja sama dengan Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme untuk rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak. Fenomena ini menunjukkan evolusi rekrutmen terorisme yang semakin memanfaatkan ruang digital, termasuk baiat mandiri tanpa pertemuan langsung.

Artikel Terkait

President Prabowo announces Emergency Bridge Task Force at press conference, with visuals of schoolchildren crossing dangerous rivers and bridge construction.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo bentuk satgas darurat jembatan untuk anak sekolah

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satgas Darurat Jembatan untuk mengatasi akses berbahaya anak-anak ke sekolah di daerah terpencil. Langkah ini diambil setelah melihat kondisi siswa yang harus menyeberangi sungai tanpa jembatan layak. Pemerintah pusat akan mendanai program darurat ini.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat malam untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas, yang berlaku mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang tidak patuh.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mengikuti jejak Australia. Regulasi baru menargetkan platform besar dan mewajibkan penghapusan akun di bawah umur. Implementasi dimulai pada 28 Maret dengan pendekatan bertahap.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme yang biadab dan harus diusut tuntas hingga ke dalangnya. Ia menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.

Dilaporkan oleh AI

Amandemen yang diusulkan pada rancangan undang-undang Inggris bertujuan membatasi anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial dan jaringan pribadi virtual untuk meningkatkan keamanan online. Pakar hukum memperingatkan bahwa langkah-langkah ini dapat mengharuskan orang dewasa menjalani verifikasi usia untuk layanan online sehari-hari, yang berpotensi membahayakan privasi. Perubahan ini dibangun di atas Undang-Undang Keselamatan Online, yang berlaku pada Juli 2025 tetapi memiliki celah yang dieksploitasi oleh pengguna yang melek teknologi.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menggelar forum BNI Market Outlook 2026 di Jakarta untuk membahas prospek pasar keuangan dan penguatan keamanan siber di tengah transformasi digital. Acara bertema 'Wonderful Breakthrough & Cybersecurity' dihadiri perwakilan BEI, KSEI, dan 14 perusahaan efek nasabah BNI. Forum ini menjadi wadah dialog antarregulator, perbankan, dan pelaku industri guna selaraskan strategi menghadapi dinamika pasar dan risiko siber.

Dilaporkan oleh AI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan gawai dan ponsel bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak, prestasi belajar, dan disiplin siswa. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah terkait tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak