Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di media sosial sepanjang tahun 2025. Sebanyak 112 anak di 26 provinsi terpapar konten radikal melalui game online dan platform digital, menjadi sasaran rekrutmen terorisme. BNPT menekankan upaya kontradikalisasi untuk melindungi anak-anak dari ancaman ini.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan temuan signifikan terkait penyebaran konten radikal di ruang siber sepanjang 2025. Berdasarkan data dari Satgas Kontraradikalisasi, yang melibatkan BNPT, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, dengan 14.314 di Meta (Facebook dan Instagram), 1.367 di TikTok, serta 1.220 di X. "Terhadap konten-konten tersebut Satgas Kontraradikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses kepada Komdigi," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono dalam pernyataan pers akhir tahun di Jakarta pada 30 Desember 2025.
Selain itu, BNPT menemukan 137 pelaku aktif menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme, 32 pelaku terpapar secara daring dan bergabung dengan jaringan, serta 17 pelaku melakukan aksi terorisme di digital tanpa keterlibatan langsung jaringan, yang dikenal sebagai self-radicalization.
Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah penargetan anak-anak. Sebanyak 112 anak di 26 provinsi terpapar konten radikal melalui game online atau media sosial. Mereka mengalami kerentanan psikologis dan berpotensi menjadi lone actor tanpa pertemuan fisik. Rata-rata usia anak terpapar adalah 13 tahun, dengan rentang 10 hingga 18 tahun—jauh lebih muda dibandingkan pelaku terorisme periode 2014-2019 yang berusia 28-35 tahun.
Eddy Hartono menekankan, "Anak-anak yang terpapar menjadi perhatian serius negara." BNPT bekerja sama dengan Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme untuk rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak. Fenomena ini menunjukkan evolusi rekrutmen terorisme yang semakin memanfaatkan ruang digital, termasuk baiat mandiri tanpa pertemuan langsung.