Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdarahan orang (TPPO) modus penipuan daring dari Kamboja pada 26 Desember 2025. Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai operator komputer, namun dipaksa menjadi pelaku scamming online. Mereka melarikan diri dan meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Kasus ini terungkap setelah Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada 8 Desember 2025, disusul informasi dari media sosial termasuk video viral yang dibuat korban memohon bantuan pemulangan. Penyelidikan dimulai pada 15 Desember 2025, dengan koordinasi otoritas Imigrasi Kamboja. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan kronologi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Para korban, terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki asal Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, serta wilayah lain seperti Riau dan Lampung, direkrut melalui modus pekerjaan operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan. Sponsor mengurus paspor, visa, dan tiket, sehingga korban tidak mengetahui detail tujuan. Setibanya di Bandara Phnom Penh, paspor mereka disita, lalu diangkut darat selama empat jam ke lokasi tidak dikenal di Kamboja.
Di sana, korban dipaksa melakukan penipuan daring dan admin judi online. Jika gagal memenuhi target, mereka dihukum dengan push-up, sit-up, hingga lari ratusan kali di lapangan futsal. Pimpinan lokasi merupakan warga negara asing asal China. Salah satu korban, Aisyah, sedang hamil enam bulan.
Korban melarikan diri akhir November 2025 saat pengawasan longgar, seperti saat makan di luar, dan bertemu di KBRI Phnom Penh. Mereka tinggal bersama karena ketakutan. Pemulangan dilakukan melalui kerja sama Kemlu RI, KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri, dengan proses deportasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk enam WNI. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam itu via penerbangan komersial.
Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan WNI sejak 2020, meski tidak semuanya TPPO. Imbauan diberikan agar waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri tanpa prosedur resmi.