Illustration of Indonesian BNN and Cambodian authorities arresting Interpol drug fugitive Dewi Astutik in Sihanoukville during a joint operation.
Illustration of Indonesian BNN and Cambodian authorities arresting Interpol drug fugitive Dewi Astutik in Sihanoukville during a joint operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

Buronan interpol Dewi Astutik ditangkap di Kamboja

Gambar dihasilkan oleh AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap buronan Interpol Paryatin alias Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja, pada 1 Desember 2025. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan dengan otoritas setempat dan menargetkan jaringan peredaran narkoba lintas negara. Dewi, yang dikendalikan oleh seorang 'godfather' Nigeria, terlibat dalam pengiriman sabu ke berbagai negara sejak 2023.

Dewi Astutik, perempuan asal Indonesia berusia 43 tahun, tiba di Kamboja pada Februari 2023 sebagai buruh penipu daring. Ia kemudian bertemu dengan Warga Negara Nigeria berinisial DON, yang disebut sebagai 'godfather' dan buronan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat. DON, yang telah diekstradisi ke AS, mengatur suplai narkotika dan pendanaan, sementara Dewi menangani kurir dan pengemasan barang. Jaringan ini mulai merekrut sejak 2023 dan meluncurkan operasi kurir pada awal 2024, beroperasi di wilayah Golden Triangle (Thailand, Myanmar, Laos) dan terkait kasus Golden Crescent.

Kurir-kurir, termasuk Warga Negara Indonesia yang menganggur di Kamboja, mengedarkan narkotika seperti sabu, kokain, dan ketamin ke Indonesia, Laos, Hong Kong, Korea Selatan, Brasil, Ethiopia, serta negara lain di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Pada Mei 2025, BNN menggagalkan pengiriman dua ton sabu dari jaringan Golden Triangle yang melibatkan Dewi.

Penangkapan dimulai dari informasi intelijen pada 17 November 2025 tentang keberadaan Dewi di Phnom Penh. Tim BNN berangkat ke Kamboja pada 25 November 2025 dan bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Atase Pertahanan RI, dan Bea Cukai. Operasi senyap berlangsung tanpa drama pada 1 Desember 2025, saat Dewi dan kekasihnya, Abdul Halim (Warga Negara Pakistan), menuju lobi hotel di Sihanoukville. Dewi, yang masuk red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024 dan buronan Korea Selatan, ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah diverifikasi di Phnom Penh, Dewi dipindahkan ke Indonesia untuk pemeriksaan intensif mengenai alur pendanaan, logistik, dan jaringan yang melibatkan Kamboja, Nigeria, dan Brasil. 'Penindakan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi akan berlanjut pada pembongkaran seluruh struktur jaringan,' ujar Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, pada 4 Desember 2025. Abdul Halim juga sedang diperiksa oleh polisi Kamboja dan disebut kooperatif.

Artikel Terkait

BNN agents handcuff drug smuggling fugitive Dewi Astutik on a Sihanoukville street in Cambodia.
Gambar dihasilkan oleh AI

Bnn tangkap buronan interpol dewi astutik di kamboja

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Badan narkotika nasional (bnn) berhasil menangkap buronan interpol dewi astutik alias pa di sihanoukville, kamboja, pada 1 desember 2025. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan penyelundupan 2,3 kg heroin di bandara soekarno-hatta. Bnn kini mendalami kemungkinan keterkaitan dewi dengan gembong narkoba fredy pratama, meski belum terkonfirmasi.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada 26 Februari 2026, beserta dua pelaku pendukung lainnya. Erwin diduga memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, pada 23 Januari 2026. Pihak Interpol menyatakan telah mengetahui keberadaannya di salah satu negara anggota dan sedang berkoordinasi untuk penangkapan. Pengumuman resmi disampaikan pada 1 Februari 2026 di Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Six Iranian nationals have pleaded guilty to trafficking methamphetamine worth about Ksh8.2 billion. They were arraigned at Shanzu Law Courts in Mombasa today and will return to court on January 30. Their dhow was seized in the Indian Ocean on October 26, 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak