Interpol terbitkan red notice untuk buronan Riza Chalid

National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, pada 23 Januari 2026. Pihak Interpol menyatakan telah mengetahui keberadaannya di salah satu negara anggota dan sedang berkoordinasi untuk penangkapan. Pengumuman resmi disampaikan pada 1 Februari 2026 di Jakarta.

Jakarta, 1 Februari 2026 – Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa red notice telah diterbitkan untuk Mohammad Riza Chalid atau MRC sejak Jumat, 23 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan di Markas Besar Polri setelah proses koordinasi dengan markas Interpol di Lyon, Prancis.

Untung menegaskan bahwa keberadaan Chalid bukan di Lyon, melainkan di salah satu dari 196 negara anggota Interpol. "Keberadaan subjek, Saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tim sudah berangkat ke negara tersebut, meskipun lokasi spesifik tidak diungkap.

Saat ini, NCB Interpol Indonesia sedang mengoordinasikan penangkapan dengan mitra domestik dan internasional, termasuk kementerian dan lembaga terkait. "Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus," kata Untung. Red notice ini merupakan permintaan global untuk menemukan dan menangkap sementara Chalid demi penegakan hukum.

NCB Interpol mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Keberhasilan penerbitan red notice ini melibatkan kerja sama berbagai instansi dalam dan luar negeri. Chalid menjadi buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Indonesia.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of Interpol Red Notice against Zaldy Co for corruption in DPWH flood control project, with cancelled passport.
Gambar dihasilkan oleh AI

NBI seeks Interpol red notice against Zaldy Co

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The National Bureau of Investigation has requested an Interpol Red Notice against former lawmaker Zaldy Co in connection with corruption cases involving a flood control project. The NBI confirmed the request was made as early as November 23, 2025, while President Ferdinand Marcos Jr. announced that Co's passport has been cancelled. This forms part of a broader probe into anomalous projects by the Department of Public Works and Highways.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap buronan Interpol Paryatin alias Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja, pada 1 Desember 2025. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan dengan otoritas setempat dan menargetkan jaringan peredaran narkoba lintas negara. Dewi, yang dikendalikan oleh seorang 'godfather' Nigeria, terlibat dalam pengiriman sabu ke berbagai negara sejak 2023.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran pada Januari 2026, tidak hanya di tingkat wilayah tetapi juga pejabat utama (PJU) Markas Besar (Mabes) Polri. Perombakan ini melibatkan 85 personel melalui dua surat telegram, termasuk pengangkatan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Humas Polri. Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan pembinaan karier.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap dokter kecantikan Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2026, karena kondisinya belum fit untuk menjalani proses hukum. Permohonan penundaan diajukan oleh Richard Lee terkait keluhan kesehatannya. Polisi akan mengumumkan jadwal baru nanti.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak