Interpol terbitkan red notice untuk buronan Riza Chalid

National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, pada 23 Januari 2026. Pihak Interpol menyatakan telah mengetahui keberadaannya di salah satu negara anggota dan sedang berkoordinasi untuk penangkapan. Pengumuman resmi disampaikan pada 1 Februari 2026 di Jakarta.

Jakarta, 1 Februari 2026 – Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa red notice telah diterbitkan untuk Mohammad Riza Chalid atau MRC sejak Jumat, 23 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan di Markas Besar Polri setelah proses koordinasi dengan markas Interpol di Lyon, Prancis.

Untung menegaskan bahwa keberadaan Chalid bukan di Lyon, melainkan di salah satu dari 196 negara anggota Interpol. "Keberadaan subjek, Saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tim sudah berangkat ke negara tersebut, meskipun lokasi spesifik tidak diungkap.

Saat ini, NCB Interpol Indonesia sedang mengoordinasikan penangkapan dengan mitra domestik dan internasional, termasuk kementerian dan lembaga terkait. "Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus," kata Untung. Red notice ini merupakan permintaan global untuk menemukan dan menangkap sementara Chalid demi penegakan hukum.

NCB Interpol mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Keberhasilan penerbitan red notice ini melibatkan kerja sama berbagai instansi dalam dan luar negeri. Chalid menjadi buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Indonesia.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of Interpol Red Notice against Zaldy Co for corruption in DPWH flood control project, with cancelled passport.
Gambar dihasilkan oleh AI

NBI seeks Interpol red notice against Zaldy Co

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The National Bureau of Investigation has requested an Interpol Red Notice against former lawmaker Zaldy Co in connection with corruption cases involving a flood control project. The NBI confirmed the request was made as early as November 23, 2025, while President Ferdinand Marcos Jr. announced that Co's passport has been cancelled. This forms part of a broader probe into anomalous projects by the Department of Public Works and Highways.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap buronan Interpol Paryatin alias Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja, pada 1 Desember 2025. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan dengan otoritas setempat dan menargetkan jaringan peredaran narkoba lintas negara. Dewi, yang dikendalikan oleh seorang 'godfather' Nigeria, terlibat dalam pengiriman sabu ke berbagai negara sejak 2023.

Dilaporkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Pekalongan Regent Fadia Arafiq on March 3, 2026, in Semarang during a sting operation over alleged corruption in outsourcing procurement for fiscal years 2023-2026. She was named the sole suspect the following day and detained for 20 days. Her family's company, PT Raja Nusantara Berdaya, secured Rp46 billion in government contracts.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah ia memenuhi panggilan pada 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan langsung dilakukan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dilaporkan oleh AI

In response to the International Criminal Court's (ICC) recent naming of alleged co-perpetrators in former President Rodrigo Duterte's drug war case, the Philippine government says it is prepared to coordinate with Interpol on any arrest warrants, following the precedent set in Duterte's transfer to The Hague last year. Malacañang emphasizes adherence to Philippine law, while ruling out discussions on rejoining the ICC.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak