National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, pada 23 Januari 2026. Pihak Interpol menyatakan telah mengetahui keberadaannya di salah satu negara anggota dan sedang berkoordinasi untuk penangkapan. Pengumuman resmi disampaikan pada 1 Februari 2026 di Jakarta.
Jakarta, 1 Februari 2026 – Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa red notice telah diterbitkan untuk Mohammad Riza Chalid atau MRC sejak Jumat, 23 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan di Markas Besar Polri setelah proses koordinasi dengan markas Interpol di Lyon, Prancis.
Untung menegaskan bahwa keberadaan Chalid bukan di Lyon, melainkan di salah satu dari 196 negara anggota Interpol. "Keberadaan subjek, Saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tim sudah berangkat ke negara tersebut, meskipun lokasi spesifik tidak diungkap.
Saat ini, NCB Interpol Indonesia sedang mengoordinasikan penangkapan dengan mitra domestik dan internasional, termasuk kementerian dan lembaga terkait. "Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus," kata Untung. Red notice ini merupakan permintaan global untuk menemukan dan menangkap sementara Chalid demi penegakan hukum.
NCB Interpol mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Keberhasilan penerbitan red notice ini melibatkan kerja sama berbagai instansi dalam dan luar negeri. Chalid menjadi buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Indonesia.