Interpol terbitkan red notice untuk buronan Riza Chalid

National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, pada 23 Januari 2026. Pihak Interpol menyatakan telah mengetahui keberadaannya di salah satu negara anggota dan sedang berkoordinasi untuk penangkapan. Pengumuman resmi disampaikan pada 1 Februari 2026 di Jakarta.

Jakarta, 1 Februari 2026 – Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa red notice telah diterbitkan untuk Mohammad Riza Chalid atau MRC sejak Jumat, 23 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan di Markas Besar Polri setelah proses koordinasi dengan markas Interpol di Lyon, Prancis.

Untung menegaskan bahwa keberadaan Chalid bukan di Lyon, melainkan di salah satu dari 196 negara anggota Interpol. "Keberadaan subjek, Saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tim sudah berangkat ke negara tersebut, meskipun lokasi spesifik tidak diungkap.

Saat ini, NCB Interpol Indonesia sedang mengoordinasikan penangkapan dengan mitra domestik dan internasional, termasuk kementerian dan lembaga terkait. "Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus," kata Untung. Red notice ini merupakan permintaan global untuk menemukan dan menangkap sementara Chalid demi penegakan hukum.

NCB Interpol mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Keberhasilan penerbitan red notice ini melibatkan kerja sama berbagai instansi dalam dan luar negeri. Chalid menjadi buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Indonesia.

Artikel Terkait

Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

Interior and Local Government Secretary Jonvic Remulla announced that Interpol has issued red notices against former Bureau of Corrections chief Gerald Bantag and former police officer Rafael Dumlao III. The notices follow one issued last month against gaming tycoon Charlie Atong Ang in connection with the disappearance of cockfight enthusiasts.

Dilaporkan oleh AI

The Narcotics Control Bureau (NCB) brought notorious drug trafficker Mohammed Salim Dola, a close aide of Dawood Ibrahim, from Turkey to India under Operation Global-Hunt. Dola, 58, was detained in Istanbul on April 25 based on an Interpol Red Corner Notice. Union Home Minister Amit Shah called it a major breakthrough.

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengutuk serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei, sambil meminta Iran menghentikan balas dendam. Menteri Luar Negeri Sugiono menawarkan mediasi Indonesia untuk de-eskalasi konflik. Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur Jakarta Pramono Anung bersiap menghadapi dampak keamanan dan ekonomi di dalam negeri.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak