Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia setelah melakukan disersi sejak Desember 2025. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polri akibat pelanggaran etik sebelumnya dan ketidakhadiran tanpa izin. Rio mengklaim naik pangkat menjadi Letda dan menerima gaji serta bonus besar dalam rubel.
Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh, menjadi sorotan setelah diduga meninggalkan tugas tanpa izin sejak 8 Desember 2025. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rio tidak hadir menjalankan dinas dan tidak memberikan keterangan resmi. Upaya pencarian dilakukan dengan mendatangi rumah orang tua dan kediamannya, serta mengirimkan dua surat panggilan, sebelum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum disersi, Rio telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 atas pelanggaran etik terkait perselingkuhan, pernikahan siri, dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sanksi yang dijatuhkan adalah mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas (yanma) Brimob. Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menyatakan Rio tidak aktif secara fisik sejak sidang tersebut dan telah dihukum dua kali atas KDRT serta disersi, sehingga tidak layak lagi sebagai anggota Polri.
Pada 19 Desember 2025, Rio berangkat dari Jakarta ke Rusia melalui China. Pada 7 Januari 2026, ia mengirim pesan WhatsApp kepada pejabat Brimob Polda Aceh, termasuk foto dan video yang menunjukkan keterlibatannya dengan divisi tentara bayaran Rusia di kawasan Donbass. Dalam pesan itu, Rio mengaku menyandang pangkat setara Letda dan menerima gaji RUB 210 ribu per bulan, setara sekitar Rp 42 juta, serta bonus awal RUB 2 juta atau Rp 420 juta.
Proses pemecatan Rio diputuskan melalui sidang KKEP in absentia pada Januari 2026. Kapolda Aceh mengaku tidak mengetahui motif Rio bergabung dengan pasukan Rusia, yang tengah terlibat dalam konflik dengan Ukraina. Kasus ini menyoroti isu disiplin di kalangan personel Polri.