Indonesian National Police officials conducting a press conference in Jakarta to clarify police placements in ministerial positions following a court ruling.
Indonesian National Police officials conducting a press conference in Jakarta to clarify police placements in ministerial positions following a court ruling.
Gambar dihasilkan oleh AI

Polri jelaskan 300 anggota duduki jabatan manajerial di kementerian

Gambar dihasilkan oleh AI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menginstruksikan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi untuk mundur atau pensiun dini. Hal ini menimbulkan perhatian publik terhadap penugasan personel Polri di kementerian dan lembaga (K/L).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa mekanisme penugasan sesuai aturan. Berdasarkan data per 16 November 2025, sekitar 300 anggota Polri mengisi jabatan manajerial seperti eselon I.A hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama. Sisanya, sekitar 4.000 personel, bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, penyidik, dan fungsi pendukung non-manajerial.

"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," ujar Sandi di Jakarta pada 18 November 2025.

Proses penugasan dimulai dari permintaan K/L kepada Kapolri, diikuti asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat kompeten. Usulan kemudian diajukan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya, atau keputusan menteri untuk jabatan lebih rendah. "Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelas Sandi.

Pemerhati kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies menilai putusan MK sebagai norma batasan bagi Polri sebagai sipil bersenjata. Ia menekankan perlunya pembatasan untuk mencegah penyimpangan fungsi penegakan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat pada 17 November 2025 untuk menindaklanjuti putusan, termasuk pembentukan pokja khusus. Polri menjamin data dan mekanisme akan dibahas lebih lanjut agar sesuai ketentuan.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court ruling on police officers resigning for civil posts, showing judges and a police officer with resignation papers.
Gambar dihasilkan oleh AI

MK putuskan polisi aktif tak boleh jabat sipil tanpa mundur

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menghapus ketentuan penugasan melalui Kapolri untuk jabatan tidak relevan dengan tugas kepolisian. Pemerintah dan Polri menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian yang diduga terlibat korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp5,94 miliar. Penangkapan dilakukan di Sumatera Selatan pada 9 dan 10 Maret 2026. Kasus ini berawal dari pengaduan Kementan disertai audit BPKP.

Dilaporkan oleh AI

Polda Metro Jaya menggelar penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 beserta penandatanganan Pakta Integritas Satuan Kerja (Satker) pada Jumat, 2 Januari 2026, di Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran untuk transparansi dan akuntabilitas. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3,66 triliun untuk mendukung tugas kepolisian.

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa mekanisme ini diatur jelas dalam UUD 1945. Perubahan calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir juga dibenarkan secara hukum.

Dilaporkan oleh AI

Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas tertembak anggota polisi saat penangkapan di Makassar pada 1 Maret 2026. Mabes Polri menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait penggunaan senjata api dan mengawal proses hukum terhadap pelaku, Iptu N, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak