Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menginstruksikan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi untuk mundur atau pensiun dini. Hal ini menimbulkan perhatian publik terhadap penugasan personel Polri di kementerian dan lembaga (K/L).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa mekanisme penugasan sesuai aturan. Berdasarkan data per 16 November 2025, sekitar 300 anggota Polri mengisi jabatan manajerial seperti eselon I.A hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama. Sisanya, sekitar 4.000 personel, bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, penyidik, dan fungsi pendukung non-manajerial.
"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," ujar Sandi di Jakarta pada 18 November 2025.
Proses penugasan dimulai dari permintaan K/L kepada Kapolri, diikuti asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat kompeten. Usulan kemudian diajukan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya, atau keputusan menteri untuk jabatan lebih rendah. "Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelas Sandi.
Pemerhati kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies menilai putusan MK sebagai norma batasan bagi Polri sebagai sipil bersenjata. Ia menekankan perlunya pembatasan untuk mencegah penyimpangan fungsi penegakan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat pada 17 November 2025 untuk menindaklanjuti putusan, termasuk pembentukan pokja khusus. Polri menjamin data dan mekanisme akan dibahas lebih lanjut agar sesuai ketentuan.