Polisi Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita dan karyawannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang calon pengantin. Uang klien digunakan untuk gaya hidup pribadi seperti liburan ke luar negeri dan cicilan rumah, dengan kerugian mencapai Rp11,5 miliar dari 207 korban.
Jakarta, 13-14 Desember 2025 – Kasus penipuan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita terbongkar setelah Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka: Ayu Puspita (APD), pemilik dan pengelola utama PT Ayu Puspita Sejahtera, serta Dimas (DHP), staf pemasaran. Keduanya ditangkap dan ditampilkan dalam konferensi pers pada 13 Desember 2025, mengenakan baju tahanan tanpa memberikan keterangan.
Bisnis WO ini dimulai sejak 2016 dan baru berbentuk badan hukum pada 2024. Modus operandi melibatkan penawaran paket pernikahan murah di bawah harga pasaran, dilengkapi fasilitas mewah seperti venue pernikahan fantastis dan bonus bulan madu ke Bali. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa skema ini mirip ponzi, di mana dana klien baru digunakan untuk membayar kewajiban klien lama.
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya," ujar Iman. Hasil penyidikan mengungkap bahwa uang setoran ratusan calon pengantin dialihkan untuk kepentingan pribadi Ayu. "Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya," tambahnya.
Polisi menerima 207 aduan, terdiri dari 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, dengan estimasi kerugian Rp11,5 miliar. Kasus ini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan pengembangan lebih lanjut termasuk tracing aset. Posko pengaduan korban masih dibuka untuk kemungkinan korban tambahan.