Illustration of Indonesian Idol finalist Piche Kota under arrest as rape suspect, escorted by police outside a hotel.
Illustration of Indonesian Idol finalist Piche Kota under arrest as rape suspect, escorted by police outside a hotel.
Gambar dihasilkan oleh AI

Finalis Indonesian Idol Piche Kota ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan

Gambar dihasilkan oleh AI

Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, dikenal sebagai Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel, melibatkan dua rekannya yang kini menjadi daftar pencarian orang. Polisi telah mengumpulkan bukti dan menjeratnya dengan pasal yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, adalah penyanyi muda kelahiran 4 Februari 2002 di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi finalis Indonesian Idol musim 2025 dan mencapai posisi Top 6, yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat setempat. Latar belakangnya mencakup dukungan ayahnya yang juga penyanyi, serta pengalaman tampil sejak remaja tanpa melanjutkan kuliah untuk fokus pada karier musik.

Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Polres Belu pada pertengahan Januari 2026. Peristiwa dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Korban adalah siswi SMA berinisial ACT berusia 16 tahun. Menurut polisi, korban dan para tersangka sempat mengonsumsi minuman keras bersama, sehingga korban tidak sepenuhnya sadar saat kejadian.

Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Februari 2026 setelah gelar perkara. Piche ditetapkan bersama dua rekannya, yang disebut sebagai RM dan RS atau Roy Mali dan Rivan. Keduanya telah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi, "Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak."

Bukti yang dikumpulkan meliputi dokumen, bukti elektronik, dan visum et repertum korban. Para tersangka dianggap tidak kooperatif, dengan rencana penangkapan terhadap salah satu. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait KUHP yang disesuaikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

News illustration of detained Brimob officer outside Maluku madrasah after fatal assault on student, with grieving family demanding justice.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anggota brimob diduga aniaya siswa madrasah di maluku hingga tewas

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Dilaporkan oleh AI

Polisi di Jakarta Selatan sedang menyelidiki dugaan tindakan asusila oleh sepasang muda-mudi di dalam taksi online pada 10 Februari 2026. Insiden itu menjadi viral di media sosial setelah sopir memposting video dashcam yang menunjukkan penumpang cuek meski ditegur. Kini, identitas pasangan tersebut sedang diburu melalui koordinasi dengan sopir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik kini memburu sosok misterius yang diduga memberikan gratifikasi Rp1,5 miliar kepadanya. Ombudsman RI meminta maaf atas kejadian ini sambil menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah menemukan koper berisi sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang di rumah mantan anak buahnya. Kasus ini terungkap dari informasi interogasi pada 11 Februari 2026. Penyidik sedang mendalami peran saksi termasuk istri Didik.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak