Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, dikenal sebagai Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel, melibatkan dua rekannya yang kini menjadi daftar pencarian orang. Polisi telah mengumpulkan bukti dan menjeratnya dengan pasal yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, adalah penyanyi muda kelahiran 4 Februari 2002 di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi finalis Indonesian Idol musim 2025 dan mencapai posisi Top 6, yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat setempat. Latar belakangnya mencakup dukungan ayahnya yang juga penyanyi, serta pengalaman tampil sejak remaja tanpa melanjutkan kuliah untuk fokus pada karier musik.
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Polres Belu pada pertengahan Januari 2026. Peristiwa dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Korban adalah siswi SMA berinisial ACT berusia 16 tahun. Menurut polisi, korban dan para tersangka sempat mengonsumsi minuman keras bersama, sehingga korban tidak sepenuhnya sadar saat kejadian.
Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Februari 2026 setelah gelar perkara. Piche ditetapkan bersama dua rekannya, yang disebut sebagai RM dan RS atau Roy Mali dan Rivan. Keduanya telah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi, "Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak."
Bukti yang dikumpulkan meliputi dokumen, bukti elektronik, dan visum et repertum korban. Para tersangka dianggap tidak kooperatif, dengan rencana penangkapan terhadap salah satu. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait KUHP yang disesuaikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.