Illustration of Indonesian Idol finalist Piche Kota under arrest as rape suspect, escorted by police outside a hotel.
Illustration of Indonesian Idol finalist Piche Kota under arrest as rape suspect, escorted by police outside a hotel.
Gambar dihasilkan oleh AI

Finalis Indonesian Idol Piche Kota ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan

Gambar dihasilkan oleh AI

Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, dikenal sebagai Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel, melibatkan dua rekannya yang kini menjadi daftar pencarian orang. Polisi telah mengumpulkan bukti dan menjeratnya dengan pasal yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, adalah penyanyi muda kelahiran 4 Februari 2002 di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi finalis Indonesian Idol musim 2025 dan mencapai posisi Top 6, yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat setempat. Latar belakangnya mencakup dukungan ayahnya yang juga penyanyi, serta pengalaman tampil sejak remaja tanpa melanjutkan kuliah untuk fokus pada karier musik.

Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Polres Belu pada pertengahan Januari 2026. Peristiwa dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Korban adalah siswi SMA berinisial ACT berusia 16 tahun. Menurut polisi, korban dan para tersangka sempat mengonsumsi minuman keras bersama, sehingga korban tidak sepenuhnya sadar saat kejadian.

Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Februari 2026 setelah gelar perkara. Piche ditetapkan bersama dua rekannya, yang disebut sebagai RM dan RS atau Roy Mali dan Rivan. Keduanya telah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi, "Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak."

Bukti yang dikumpulkan meliputi dokumen, bukti elektronik, dan visum et repertum korban. Para tersangka dianggap tidak kooperatif, dengan rencana penangkapan terhadap salah satu. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait KUHP yang disesuaikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Illustration of Pati Regent Sudewo arrested by KPK in extortion case involving Rp2.6 billion cash seizure.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan bupati Pati tersangka pemerasan jabatan perangkat desa

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan satu di antaranya tewas. Korban berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia akibat luka kepala berat, sementara kakaknya mengalami patah tulang. Polda Maluku telah menahan pelaku dan memulai proses hukum pidana serta etik.

Dilaporkan oleh AI

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Polisi Jakarta Barat menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi di Jalan Panjang Raya, Kedoya, Kebon Jeruk. Satu rekannya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang. Peristiwa ini terjadi dini hari pada 28 Desember 2025.

Dilaporkan oleh AI

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Polisi Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak berusia enam tahun tersebut. Alvaro hilang sejak Maret 2025 dan kerangkanya baru ditemukan setelah penangkapan tersangka. Pihak berwenang sedang melakukan tes DNA untuk memastikan identitas korban.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak