Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak

Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

Pada Jumat, 27 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kerry, sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun dan memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.

Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyebutkan bahwa perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan tindakan tersebut tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara itu, status Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dianggap meringankan.

Usai sidang, Kerry menyatakan niat mengajukan banding. "Insya Allah mau ajuin banding. Insya Allah," katanya. Ia mengeluhkan bahwa majelis hakim mengabaikan banyak fakta persidangan yang tidak membuktikan kesalahannya. "Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan," ujar Kerry. Ia bertekad melanjutkan upaya hukum untuk mencari keadilan.

Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, mempertanyakan pertimbangan hakim terkait keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, melalui Irawan Prakoso, tanpa alat bukti yang memadai. "Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya?" tanyanya. Selain itu, aset PT Orbit Terminal Merak disita negara, meskipun masih digunakan Pertamina, yang membuat Kerry bingung.

Putusan juga menjerat Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Artikel Terkait

Courtroom scene depicting prosecutors demanding 18 years in prison for Kerry Riza in the Pertamina corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa tuntut Kerry Riza 18 tahun penjara atas korupsi Pertamina

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai universitas menyimpulkan bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina bukan tindak pidana, melainkan murni hubungan bisnis. Kesimpulan ini berdasarkan sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta pada 11 Maret 2026. Para pakar menekankan bahwa keputusan sewa terminal BBM dan kapal merupakan proses bisnis normal.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI dan rumah seorang komisionernya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Penggeledahan ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan gugatan perdata korporasi tersebut. Kasus ini berasal dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah pada 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

Dilaporkan oleh AI

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Arianto Tawakal hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri melalui sidang etik.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak