Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak

Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

Pada Jumat, 27 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kerry, sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun dan memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.

Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyebutkan bahwa perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan tindakan tersebut tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara itu, status Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dianggap meringankan.

Usai sidang, Kerry menyatakan niat mengajukan banding. "Insya Allah mau ajuin banding. Insya Allah," katanya. Ia mengeluhkan bahwa majelis hakim mengabaikan banyak fakta persidangan yang tidak membuktikan kesalahannya. "Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan," ujar Kerry. Ia bertekad melanjutkan upaya hukum untuk mencari keadilan.

Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, mempertanyakan pertimbangan hakim terkait keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, melalui Irawan Prakoso, tanpa alat bukti yang memadai. "Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya?" tanyanya. Selain itu, aset PT Orbit Terminal Merak disita negara, meskipun masih digunakan Pertamina, yang membuat Kerry bingung.

Putusan juga menjerat Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Artikel Terkait

Courtroom scene depicting prosecutors demanding 18 years in prison for Kerry Riza in the Pertamina corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa tuntut Kerry Riza 18 tahun penjara atas korupsi Pertamina

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Dilaporkan oleh AI

Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan kapal atau ekspor minyak mentah. Saksi-saksi membenarkan tidak ada intervensi dari Yoki, sementara perusahaan justru meraup laba signifikan di bawah kepemimpinannya. Pemilik kapal terkait juga menyebut Pertamina untung besar karena harga sewa di bawah pasaran.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 15 Desember 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan pada November lalu yang menangkap gubernur sebelumnya. Penyidik bertujuan mengonfirmasi dokumen dan uang tunai yang disita.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak