Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak

Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

Pada Jumat, 27 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kerry, sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun dan memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.

Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyebutkan bahwa perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan tindakan tersebut tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara itu, status Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dianggap meringankan.

Usai sidang, Kerry menyatakan niat mengajukan banding. "Insya Allah mau ajuin banding. Insya Allah," katanya. Ia mengeluhkan bahwa majelis hakim mengabaikan banyak fakta persidangan yang tidak membuktikan kesalahannya. "Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan," ujar Kerry. Ia bertekad melanjutkan upaya hukum untuk mencari keadilan.

Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, mempertanyakan pertimbangan hakim terkait keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, melalui Irawan Prakoso, tanpa alat bukti yang memadai. "Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya?" tanyanya. Selain itu, aset PT Orbit Terminal Merak disita negara, meskipun masih digunakan Pertamina, yang membuat Kerry bingung.

Putusan juga menjerat Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Artikel Terkait

Illustration of former Education Minister Nadiem Makarim being sentenced in a Jakarta courtroom for corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dapat dibatalkan karena pertimbangan hakim tidak cukup.

Dilaporkan oleh AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pemilik Blueray Cargo John Field dan dua rekannya atas pemberian suap Rp91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai termasuk Dirjen Djaka Budhi Utama.

Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel lima tahun penjara atas dugaan pemerasan sertifikasi K3. Noel mengaku menyesal menerima Rp3 miliar namun membantah tuduhan suap tambahan.

Dilaporkan oleh AI

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,26 triliun.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak