Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.
Pada Jumat, 27 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kerry, sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun dan memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.
Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyebutkan bahwa perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan tindakan tersebut tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara itu, status Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dianggap meringankan.
Usai sidang, Kerry menyatakan niat mengajukan banding. "Insya Allah mau ajuin banding. Insya Allah," katanya. Ia mengeluhkan bahwa majelis hakim mengabaikan banyak fakta persidangan yang tidak membuktikan kesalahannya. "Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan," ujar Kerry. Ia bertekad melanjutkan upaya hukum untuk mencari keadilan.
Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, mempertanyakan pertimbangan hakim terkait keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, melalui Irawan Prakoso, tanpa alat bukti yang memadai. "Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya?" tanyanya. Selain itu, aset PT Orbit Terminal Merak disita negara, meskipun masih digunakan Pertamina, yang membuat Kerry bingung.
Putusan juga menjerat Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.