15 pakar hukum nilai kasus pertamina murni hubungan bisnis

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai universitas menyimpulkan bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina bukan tindak pidana, melainkan murni hubungan bisnis. Kesimpulan ini berdasarkan sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta pada 11 Maret 2026. Para pakar menekankan bahwa keputusan sewa terminal BBM dan kapal merupakan proses bisnis normal.

Sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026, melibatkan 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi. Mereka menganalisis putusan pengadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Para pakar, termasuk Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, menyimpulkan bahwa kasus ini murni hubungan bisnis. Khususnya, sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (yang dinovasikan ke PT Pertamina Patra Niaga) tidak termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar hukum pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menilai tidak logis jika Pertamina, sebagai korporasi besar, ditekan satu orang untuk menyewa terminal BBM Merak. "Pertamina itu sebuah perusahaan besar, yang punya sistem di dalam menyepakati sebuah hubungan hukum dengan pihak lain," katanya. Ia menambahkan bahwa Pertamina memiliki jaringan bisnis nasional dan internasional, seperti pembelian minyak mentah dari luar negeri, sehingga tekanan dari satu pihak tidak masuk akal.

Chairul juga menyebut tekanan bisnis datang dari berbagai sumber, termasuk pemerintah dan parlemen. "Tekanan dari pemerintah, tekanan dari misalnya parlemen. Tekanan dari mitra bisnis yang lain," ujarnya. Analisis ini mencakup surat dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan transkrip putusan pengadilan terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Artikel Terkait

Courtroom illustration depicting lawyers defending former Pertamina CEO Yoki Firnandi in corruption trial, highlighting non-involvement and company profits.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pengacara klaim yoki firnandi tak terlibat dalam korupsi pertamina

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan kapal atau ekspor minyak mentah. Saksi-saksi membenarkan tidak ada intervensi dari Yoki, sementara perusahaan justru meraup laba signifikan di bawah kepemimpinannya. Pemilik kapal terkait juga menyebut Pertamina untung besar karena harga sewa di bawah pasaran.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Dilaporkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

Dilaporkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kementerian Kehutanan pada 7 Januari 2026 untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Kunjungan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kemenhut menegaskan proses berjalan kooperatif tanpa penggeledahan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak