Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai universitas menyimpulkan bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina bukan tindak pidana, melainkan murni hubungan bisnis. Kesimpulan ini berdasarkan sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta pada 11 Maret 2026. Para pakar menekankan bahwa keputusan sewa terminal BBM dan kapal merupakan proses bisnis normal.
Sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026, melibatkan 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi. Mereka menganalisis putusan pengadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Para pakar, termasuk Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, menyimpulkan bahwa kasus ini murni hubungan bisnis. Khususnya, sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (yang dinovasikan ke PT Pertamina Patra Niaga) tidak termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pakar hukum pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menilai tidak logis jika Pertamina, sebagai korporasi besar, ditekan satu orang untuk menyewa terminal BBM Merak. "Pertamina itu sebuah perusahaan besar, yang punya sistem di dalam menyepakati sebuah hubungan hukum dengan pihak lain," katanya. Ia menambahkan bahwa Pertamina memiliki jaringan bisnis nasional dan internasional, seperti pembelian minyak mentah dari luar negeri, sehingga tekanan dari satu pihak tidak masuk akal.
Chairul juga menyebut tekanan bisnis datang dari berbagai sumber, termasuk pemerintah dan parlemen. "Tekanan dari pemerintah, tekanan dari misalnya parlemen. Tekanan dari mitra bisnis yang lain," ujarnya. Analisis ini mencakup surat dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan transkrip putusan pengadilan terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.