Kuhap baru berlaku mulai 2026, korporasi kini bertanggung jawab pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum pidana nasional, termasuk pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Reformasi ini menekankan pendekatan restoratif daripada punitif, dengan dampak langsung pada dunia usaha di Indonesia.

Jakarta, 8 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. KUHAP ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menandai tonggak baru dalam penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

Sebelumnya, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus. Kini, korporasi dapat secara tegas ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha. Hal ini mencakup kasus pembiaran atau perlindungan terhadap tindak pidana, yang menjangkau pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner (BO)—individu yang mengendalikan keputusan dari balik layar.

Dalam diskusi 'Law and Regulations Outlook 2026' bertema KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang menekankan pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan. "Pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG)," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menyebut reformasi ini sebagai kesatuan dengan pembaruan KUHP. "Ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional," ujarnya. Ia menjelaskan pergeseran paradigma dari pendekatan punitif ke restoratif, korektif, dan rehabilitatif. "Dahulu orientasinya penjara. Sekarang lebih ke rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini semua mempengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik," tambahnya.

Sistem pemidanaan kini tidak lagi single track, melainkan mencakup pidana pokok, tambahan, dan tindakan, termasuk untuk perkara korporasi. Kepala Kejaksaan Negeri Metro Neneng Rahmadini menyatakan, “KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.”

Managing Partner Dentons HPRP Sartono menyoroti kaitan erat kepastian hukum dengan dunia usaha. "Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum," tegasnya. Perubahan ini berdampak pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, dan hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum, diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

Artikel Terkait

KPK officials receive presidential decree granting rehabilitation to Ira Puspadewi in Indonesia corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK terima keppres rehabilitasi Ira Puspadewi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan beberapa tahun lalu dan telah dipersiapkan implementasinya oleh pemerintah. Aparat penegak hukum dinyatakan siap menyongsong perubahan ini.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025 malam, termasuk penggeledahan ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses masih berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi tangkap tangan terpisah pada 19 Januari 2026. Penangkapan Maidi terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR, sementara Sudewo melibatkan pengisian jabatan perangkat desa. Kedua kasus menyoroti isu korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak