Kuhap baru berlaku mulai 2026, korporasi kini bertanggung jawab pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum pidana nasional, termasuk pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Reformasi ini menekankan pendekatan restoratif daripada punitif, dengan dampak langsung pada dunia usaha di Indonesia.

Jakarta, 8 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. KUHAP ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menandai tonggak baru dalam penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

Sebelumnya, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus. Kini, korporasi dapat secara tegas ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha. Hal ini mencakup kasus pembiaran atau perlindungan terhadap tindak pidana, yang menjangkau pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner (BO)—individu yang mengendalikan keputusan dari balik layar.

Dalam diskusi 'Law and Regulations Outlook 2026' bertema KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang menekankan pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan. "Pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG)," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menyebut reformasi ini sebagai kesatuan dengan pembaruan KUHP. "Ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional," ujarnya. Ia menjelaskan pergeseran paradigma dari pendekatan punitif ke restoratif, korektif, dan rehabilitatif. "Dahulu orientasinya penjara. Sekarang lebih ke rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini semua mempengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik," tambahnya.

Sistem pemidanaan kini tidak lagi single track, melainkan mencakup pidana pokok, tambahan, dan tindakan, termasuk untuk perkara korporasi. Kepala Kejaksaan Negeri Metro Neneng Rahmadini menyatakan, “KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.”

Managing Partner Dentons HPRP Sartono menyoroti kaitan erat kepastian hukum dengan dunia usaha. "Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum," tegasnya. Perubahan ini berdampak pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, dan hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum, diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting corrupt Depok judges and executives in a bribery sting operation at the district court.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tanggapi fenomena negara suap negara di kasus hakim PN Depok

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Depok dan pegawai PT Karabha Digdaya sebagai fenomena negara menyuap negara. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan sengketa lahan. KPK menekankan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pelaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026 melalui portal elhkpn.kpk.go.id. KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dilaporkan oleh AI

One week after South Korea's judicial reform laws took effect on March 12—introducing constitutional appeals and penalties for 'law distortion'—complaints against top judges have risen sharply. The National Assembly is set to vote Thursday on the remaining two bills of the 'judiciary trio,' prompting fears of paralyzing the judiciary.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak