Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum pidana nasional, termasuk pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Reformasi ini menekankan pendekatan restoratif daripada punitif, dengan dampak langsung pada dunia usaha di Indonesia.
Jakarta, 8 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. KUHAP ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menandai tonggak baru dalam penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.
Sebelumnya, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus. Kini, korporasi dapat secara tegas ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha. Hal ini mencakup kasus pembiaran atau perlindungan terhadap tindak pidana, yang menjangkau pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner (BO)—individu yang mengendalikan keputusan dari balik layar.
Dalam diskusi 'Law and Regulations Outlook 2026' bertema KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang menekankan pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan. "Pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG)," katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menyebut reformasi ini sebagai kesatuan dengan pembaruan KUHP. "Ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional," ujarnya. Ia menjelaskan pergeseran paradigma dari pendekatan punitif ke restoratif, korektif, dan rehabilitatif. "Dahulu orientasinya penjara. Sekarang lebih ke rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini semua mempengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik," tambahnya.
Sistem pemidanaan kini tidak lagi single track, melainkan mencakup pidana pokok, tambahan, dan tindakan, termasuk untuk perkara korporasi. Kepala Kejaksaan Negeri Metro Neneng Rahmadini menyatakan, “KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.”
Managing Partner Dentons HPRP Sartono menyoroti kaitan erat kepastian hukum dengan dunia usaha. "Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum," tegasnya. Perubahan ini berdampak pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, dan hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum, diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.