DPR RI sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Pengesahan ini disambut baik oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan pelecehan. Undang-undang ini mengatur perekrutan, pelatihan, dan penyelesaian konflik kerja.

Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, melaporkan pembahasan RUU tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Puan kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi, yang dijawab "Setuju", sebelum ia mengetok palu.

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT mencerminkan kewajiban pemerintah dalam melindungi dan mengawasi penyelenggaraan pekerja rumah tangga. "Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," katanya di Gedung DPR RI. Undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta memastikan hubungan kerja yang harmonis dan kesejahteraan pekerja.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, menyambut baik pengesahan ini sebagai hasil perjuangan puluhan tahun. "Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui," ujarnya. Ia menyebutnya sebagai era baru kesetaraan hubungan kerja, meski mengakui tantangan seperti kemampuan pemberi kerja memenuhi kewajiban, yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Artikel Terkait

Indonesian lawmakers in DPR Baleg meeting led by Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad, advancing the Domestic Workers Protection Bill to plenary session.
Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesian lawmakers advance domestic workers bill to plenary

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's DPR Legislation Body (Baleg) and the government have approved advancing the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) to a plenary session for enactment into law on April 21, 2026. The decision came during a Baleg plenary meeting on the evening of April 20, led by DPR Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad.

Indonesia's House of Representatives (DPR) has officially approved the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) as a DPR initiative proposal during a plenary session on March 12, 2026. DPR Speaker Puan Maharani hopes the bill will provide protection to ensure housekeepers (ART) work comfortably. The approval involved consensus from all attending factions.

Dilaporkan oleh AI

Commission III of the Indonesian parliament has sharply criticized Rien Wartia Trigina alias Erin for filing a counter report against her former domestic worker Herawati under the personal data protection law.

Coordinating Minister for Community Empowerment Abdul Muhaimin Iskandar urged 200 prospective Indonesian migrant workers (PMI) heading to Japan to work professionally and uphold Indonesia's reputation. The message was delivered at their departure event at Terminal 3 Soekarno-Hatta Airport in Tangerang on Friday (April 3). The event is part of the SMK Go Global program.

Dilaporkan oleh AI

President Prabowo Subianto established the Jakarta-Bandung High-Speed Rail Committee through Presidential Regulation Number 29 of 2026. He appointed Coordinating Minister for Infrastructure and Regional Development Agus Harimurti Yudhoyono as chair of the committee.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak