Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan komitmen Partai NasDem mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tahun ini. RUU ini telah diperjuangkan selama sekitar 22 tahun dan kembali menjadi sorotan setelah desakan dari Komnas Perempuan. Sahroni menyoroti perlunya payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.
Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menarik perhatian di kalangan legislatif Indonesia. RUU ini, yang telah diperjuangkan selama sekitar 22 tahun sejak masuk parlemen pada 2014, belum juga disahkan menjadi undang-undang. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis, 5 Maret 2026, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mendesak agar RUU tersebut segera disahkan dalam satu masa sidang. Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menargetkan regulasi ini rampung tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU PPRT sejak awal. "Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU ini sejak awal masuk parlemen pada 2014. Karena sebagai pimpinan Komisi III, saya melihat bahwa tidak sedikit terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sehingga RUU PPRT ini mutlak perlu disahkan. Karena ini menyangkut banyak aspek, terutama aspek potensi ancaman kriminal terhadap para pekerja. Bismillah, kita sahkan tahun ini," ujar Sahroni pada Jumat, 6 Maret 2026.
Sahroni menekankan bahwa pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak kerja di ruang domestik yang sulit dipantau. Payung hukum khusus diperlukan untuk mengakui hak mereka, menghormati profesinya, dan memberi dasar kuat bagi penegak hukum dalam menangani pelanggaran. "Terlebih mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang cenderung lebih rentan mengalami kekerasan atau eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang jelas. Maka dengan disahkannya RUU ini, negara bisa memastikan hak-hak mereka diakui, profesinya dihormati, dan jika terjadi pelanggaran, penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melindungi mereka. Jadi bismillah kita sahkan tahun ini," tambah Sahroni.
Diskusi ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan di Indonesia, meskipun proses legislasi masih memerlukan koordinasi antarpihak.