Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah meninjau ulang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Perjanjian ini mencakup perdagangan energi senilai 15 miliar dolar AS, tetapi menuai kritik karena berpotensi merugikan kepentingan nasional seperti TKDN dan petani lokal. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kesepakatan tidak menambah kuota impor energi.
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), difinalisasi pada 19 Februari 2026 selama pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC. Kesepakatan ini mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan keamanan ekonomi. Khusus untuk energi, Indonesia berkomitmen membeli produk seperti Liquefied Petroleum Gas (LPG) senilai 3,5 miliar dolar AS, minyak mentah 4,5 miliar dolar AS, dan produk BBM olahan 7 miliar dolar AS, dengan total indikatif 15 miliar dolar AS. Selain itu, kerja sama meliputi batu bara metalurgi dan teknologi batu bara bersih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kesepakatan ini hanya mengalihkan sumber impor energi dari negara lain ke AS tanpa menambah volume total. "Kita hanya mengganti saja. Jadi volume angka impornya sama, switch tempatnya aja yang berbeda," ujarnya. Kebutuhan LPG Indonesia mencapai 8,3 juta ton per tahun, dengan produksi nasional 1,6 juta ton, sehingga impor tetap 7 juta ton. Harga impor mengikuti mekanisme pasar, dan LPG dari AS bahkan lebih kompetitif. Bahlil menegaskan kebijakan ini tidak membebani negara atau mengganggu kedaulatan energi nasional.
Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyatakan kekhawatiran atas lebih dari 20 pasal yang meresahkan. Ia menyoroti klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan mendapat persetujuan AS sebelum kerjasama dengan negara lain, serta pembebasan barang AS dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, yang mewajibkan minimal 25 persen komponen lokal untuk insentif, termasuk baterai nikel dan modul elektronik. Chusnunia khawatir hal ini bisa membuat Indonesia kembali menjadi pasar dan importir semata, bukan basis produksi mandiri. Ia juga menyebut risiko banjir produk pertanian AS seperti daging sapi, susu, dan keju akibat pengurangan hambatan nontarif, yang dapat menekan peternak lokal.
Chusnunia mencatat bahwa Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal karena dianggap ilegal, seharusnya disetujui Kongres. "Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah renegosiasi," katanya, karena perubahan hukum di AS membuka ruang evaluasi ulang. Ia menekankan perjanjian harus berpedoman pada kepentingan sosial, persamaan kedudukan, dan saling menguntungkan.