Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen hanya sehari setelah pengumuman awal, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan menghadapi risiko dan menegaskan perjanjian dagang bilateral tetap berproses. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Perdagangan 1974 dan berlaku sementara selama 150 hari.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden Donald Trump melampaui wewenangnya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif timbal balik global dan bea masuk terkait fentanil terhadap impor dari China, Kanada, dan Meksiko. Putusan ini membatalkan kebijakan tersebut, memerintahkan pengembalian tarif kepada korporasi terkait.
Beberapa jam kemudian, Trump merespons dengan marah dalam konferensi pers dan mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen, efektif mulai Selasa, 24 Februari 2026. Pengumuman ini didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, yang mengizinkan bea masuk hingga 15 persen untuk mengatasi defisit perdagangan 'besar dan serius', dengan durasi 150 hari kecuali disetujui Kongres.
Pada Sabtu, 21 Februari 2026, Trump menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen melalui media sosial, menyatakan bahwa pemerintahannya akan mempertimbangkan tarif lain yang 'diizinkan secara hukum' dalam beberapa bulan mendatang. Untuk negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen ini sama dengan tarif khusus sebelumnya.
Di sisi Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, yang bertemu Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC, menyatakan, "Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat." Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa perjanjian dagang bilateral tetap berproses dalam periode 60 hari untuk konsultasi, termasuk dengan DPR di Indonesia dan Kongres AS. Indonesia telah menegosiasikan tarif 0 persen untuk komoditas seperti kopi, kakao, elektronik, CPO, dan tekstil melalui executive order. Prabowo menilai tarif 10 persen awal 'menguntungkan' bagi Indonesia, dan pemerintah siap mempelajari risiko lebih lanjut.
Perjanjian ini, yang ditandatangani setelah negosiasi panjang, awalnya menetapkan tarif resiprokal 19 persen, tetapi putusan pengadilan menurunkannya menjadi 10 persen sementara, yang dianggap lebih baik oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.