Ketua MPR RI Ahmad Muzani dari Partai Gerindra menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Ia menyatakan bahwa target tersebut sulit dicapai, meskipun ambang batas masih diperlukan. Usulan ini berasal dari Partai NasDem untuk revisi Undang-Undang Pemilu.
Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Pernyataan ini disampaikan Muzani kepada wartawan pada 23 Februari 2026.
"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai syarat, dengan penentuannya bergantung pada kebutuhan di masa depan. "Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," tambahnya.
Usulan kenaikan tersebut diajukan oleh Partai NasDem, yang secara konsisten menyuarakan angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa telah menyatakan posisi ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dimulai pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Latar belakangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan tidak ada dasar rasionalitas untuk ambang batas 4 persen dan meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubahnya sebelum Pemilu 2029.