Gerindra nilai ambang batas parlemen 7 persen terlalu tinggi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani dari Partai Gerindra menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Ia menyatakan bahwa target tersebut sulit dicapai, meskipun ambang batas masih diperlukan. Usulan ini berasal dari Partai NasDem untuk revisi Undang-Undang Pemilu.

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Pernyataan ini disampaikan Muzani kepada wartawan pada 23 Februari 2026.

"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai syarat, dengan penentuannya bergantung pada kebutuhan di masa depan. "Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," tambahnya.

Usulan kenaikan tersebut diajukan oleh Partai NasDem, yang secara konsisten menyuarakan angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa telah menyatakan posisi ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dimulai pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Latar belakangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan tidak ada dasar rasionalitas untuk ambang batas 4 persen dan meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubahnya sebelum Pemilu 2029.

Artikel Terkait

Illustration of high school students competing in a quiz with independent judges overseeing the event in West Kalimantan.
Gambar dihasilkan oleh AI

MPR putuskan final lomba cerdas cermat di Kalbar diulang dengan juri independen

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memutuskan babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat SMA di Kalimantan Barat akan digelar ulang dengan juri independen untuk menjaga objektivitas.

Manyatta Member of Parliament John Gitonga Mukunji has called for changes to National Assembly rules requiring a two-thirds quorum to pass future Finance Bills following low participation in the recent vote.

Dilaporkan oleh AI

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan keyakinannya bahwa Partai Solidaritas Indonesia akan lolos ke DPR pada Pemilu 2029 jika seluruh struktur partai bekerja aktif hingga tingkat desa.

A ruling party-led constitutional amendment bill failed to pass a parliamentary vote on May 7 after the main opposition party boycotted the session, falling short of the required quorum.

Dilaporkan oleh AI

A second attempt by the ruling Democratic Party to pass a constitutional amendment bill collapsed on Friday after the opposition People Power Party again blocked proceedings in the National Assembly.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak