Gerindra nilai ambang batas parlemen 7 persen terlalu tinggi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani dari Partai Gerindra menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Ia menyatakan bahwa target tersebut sulit dicapai, meskipun ambang batas masih diperlukan. Usulan ini berasal dari Partai NasDem untuk revisi Undang-Undang Pemilu.

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Pernyataan ini disampaikan Muzani kepada wartawan pada 23 Februari 2026.

"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ujar Muzani. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai syarat, dengan penentuannya bergantung pada kebutuhan di masa depan. "Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," tambahnya.

Usulan kenaikan tersebut diajukan oleh Partai NasDem, yang secara konsisten menyuarakan angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa telah menyatakan posisi ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dimulai pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Latar belakangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan tidak ada dasar rasionalitas untuk ambang batas 4 persen dan meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubahnya sebelum Pemilu 2029.

Artikel Terkait

Indonesian lawmakers in DPR Baleg meeting led by Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad, advancing the Domestic Workers Protection Bill to plenary session.
Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesian lawmakers advance domestic workers bill to plenary

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's DPR Legislation Body (Baleg) and the government have approved advancing the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) to a plenary session for enactment into law on April 21, 2026. The decision came during a Baleg plenary meeting on the evening of April 20, led by DPR Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad.

Madiun City Council (DPRD) and the city government have agreed to turn 17 draft regional regulations (raperda) into local regulations (perda). The agreement aims to advance the city and improve public welfare. The approval follows a lengthy process since 2023.

Dilaporkan oleh AI

P.P. Choudhary, chairman of the Joint Parliamentary Committee on simultaneous elections, said on Monday that decisions on the remainder of the term for mid-term polls must be made through political consultations with parties.

A second attempt by the ruling Democratic Party to pass a constitutional amendment bill collapsed on Friday after the opposition People Power Party again blocked proceedings in the National Assembly.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's DPR passed the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) into law during a plenary session on April 21, 2026. Law Minister Supratman Andi Agtas welcomed it as the government's commitment to shield domestic workers from exploitation and harassment. The law covers recruitment, vocational training, and conflict resolution.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak