Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun telah menyepakati 17 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (perda). Kesepakatan ini bertujuan memajukan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengesahan dilakukan setelah proses panjang sejak 2023.
DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun di Jawa Timur pada Kamis menyepakati 17 raperda menjadi perda. Kesepakatan ini menandai hasil pembahasan panjang dari 2023 hingga 2025, dengan fasilitas provinsi selesai awal 2026 sehingga pengesahan dilakukan bersamaan.
Dari 17 raperda tersebut, 12 berasal dari eksekutif dan lima inisiatif DPRD. Raperda DPRD mencakup penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik. Sementara raperda eksekutif mengatur penataan ruang, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan, lalu lintas, dan perizinan kesehatan.
Ketua DPRD Armaya menyatakan, "Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif." Ia menilai kesepakatan ini menunjukkan produktivitas legislasi. Dokumen akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk persetujuan dan nomor registrasi, diikuti peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis.
Plt Wali Kota F Bagus Panuntun menjelaskan proses memakan waktu karena harmonisasi provinsi. "Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Regulasi baru diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun.