DPRD dan Pemkot Madiun sepakati 17 raperda menjadi perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun telah menyepakati 17 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (perda). Kesepakatan ini bertujuan memajukan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengesahan dilakukan setelah proses panjang sejak 2023.

DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun di Jawa Timur pada Kamis menyepakati 17 raperda menjadi perda. Kesepakatan ini menandai hasil pembahasan panjang dari 2023 hingga 2025, dengan fasilitas provinsi selesai awal 2026 sehingga pengesahan dilakukan bersamaan.

Dari 17 raperda tersebut, 12 berasal dari eksekutif dan lima inisiatif DPRD. Raperda DPRD mencakup penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik. Sementara raperda eksekutif mengatur penataan ruang, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan, lalu lintas, dan perizinan kesehatan.

Ketua DPRD Armaya menyatakan, "Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif." Ia menilai kesepakatan ini menunjukkan produktivitas legislasi. Dokumen akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk persetujuan dan nomor registrasi, diikuti peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis.

Plt Wali Kota F Bagus Panuntun menjelaskan proses memakan waktu karena harmonisasi provinsi. "Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Regulasi baru diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun.

Artikel Terkait

Indonesian lawmakers in DPR Baleg meeting led by Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad, advancing the Domestic Workers Protection Bill to plenary session.
Gambar dihasilkan oleh AI

Baleg DPR setujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg pada 20 April malam, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pemerintah Kota Jakarta Timur mencatat 27 dari 57 lapangan padel di wilayahnya belum memiliki izin yang sesuai. Wali Kota Munjirin mengungkap fakta ini sambil mengumumkan upaya penertiban berkelanjutan. Penyegelan terbaru dilakukan di Kebon Pala dan Pulomas.

Dilaporkan oleh AI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon meminta para camat untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban bangunan tanpa izin guna menjaga tata ruang dan keselamatan. Wakil Ketua Komisi I DPRD, M. Fadli Toisuta, menyoroti pengawasan lemah di tingkat kecamatan sebagai penyebab masalah ini.

DKI Jakarta Governor Pramono Anung has banned new padel court permits in residential areas and imposed restrictions on existing ones, including a 20:00 WIB closing time, due to noise and parking complaints. Unlicensed courts face suspension or demolition, while those in green spaces must cease operations.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan hasil kerjanya berupa 7 jilid buku kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Laporan tersebut mengandung 6 rekomendasi utama untuk reformasi Polri, termasuk revisi Undang-Undang Polri. Presiden menyetujui penguatan Kompolnas dan pembatasan jabatan Polri di luar institusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak