Pemerintah Kota Jakarta Timur mencatat 27 dari 57 lapangan padel di wilayahnya belum memiliki izin yang sesuai. Wali Kota Munjirin mengungkap fakta ini sambil mengumumkan upaya penertiban berkelanjutan. Penyegelan terbaru dilakukan di Kebon Pala dan Pulomas.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan bahwa dari sekitar 57 lapangan padel di wilayahnya, 27 tidak berizin sementara 30 sudah memiliki izin. "Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin," kata Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar.
Sebagai bagian dari penertiban, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan pemantauan dan tindakan terhadap lapangan yang melanggar. Lapangan tak berizin atau yang menyalahgunakan izin akan disegel dan ditindaklanjuti. "Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," ujar Munjirin.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah, termasuk kecamatan dan kelurahan. Munjirin meminta jajaran setempat aktif melaporkan pelanggaran. Setelah disegel, lokasi dipantau untuk mencegah aktivitas melanggar.
Salah satu tindakan terbaru adalah penyegelan di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22. Bangunan ini awalnya memiliki izin rumah kos sejak 2018, tetapi difungsikan sebagai lapangan padel. Ini merupakan penyegelan ke-8 di Jakarta Timur untuk kasus serupa.
Selain itu, penyegelan permanen dilakukan di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. "Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Sudin CKTRP Wiwit Djalu Adji pada 26 Februari 2026. Tindakan ini karena ketidaksesuaian izin dan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Nomor 21 Tahun 2021.
Munjirin berharap langkah ini memastikan pembangunan fasilitas olahraga tertib sesuai aturan tata ruang dan perizinan.