Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026. Ketua DPR Puan Maharani berharap undang-undang ini memberikan perlindungan agar asisten rumah tangga (ART) bekerja dengan nyaman. Pengesahan ini melibatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Proses ini dimulai dengan perwakilan dari delapan fraksi partai menyampaikan pendapat mini fraksi terkait RUU tersebut. Setelah itu, Puan bertanya kepada para anggota dewan yang hadir: “Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.
Sehari sebelumnya, pada 11 Maret 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa RUU PPRT dan RUU Hak Cipta akan dibahas dan disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna berikutnya. “Paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna, yakni satu UU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi UU,” kata Dasco kepada wartawan.
Puan Maharani menekankan harapannya agar RUU ini menjaga keharmonisan dan nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja antara ART atau pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja. “Kami berharap bahwa bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kemudian kerja sama terkait dengan ART, PRT yang bekerja saat ini, sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman,” ujar Puan. Ia menambahkan, “Dan bukan hanya ART atau PRT-nya, namun juga dengan yang menggunakannya.”
Selain itu, Puan menyatakan bahwa penyusunan RUU PPRT akan melibatkan partisipasi publik. “Jadi semua nilai-nilai itu akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya karenanya kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa memberikan masukannya, sehingga meaningful participation yang dibutuhkan memang terkait dengan semua pihak,” pungkasnya. Pengesahan ini menandai langkah awal untuk membahas RUU PPRT lebih lanjut menjadi undang-undang penuh.