DPR sahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026. Ketua DPR Puan Maharani berharap undang-undang ini memberikan perlindungan agar asisten rumah tangga (ART) bekerja dengan nyaman. Pengesahan ini melibatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

Pada Kamis, 12 Maret 2026, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Proses ini dimulai dengan perwakilan dari delapan fraksi partai menyampaikan pendapat mini fraksi terkait RUU tersebut. Setelah itu, Puan bertanya kepada para anggota dewan yang hadir: “Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Sehari sebelumnya, pada 11 Maret 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa RUU PPRT dan RUU Hak Cipta akan dibahas dan disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna berikutnya. “Paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna, yakni satu UU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi UU,” kata Dasco kepada wartawan.

Puan Maharani menekankan harapannya agar RUU ini menjaga keharmonisan dan nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja antara ART atau pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja. “Kami berharap bahwa bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kemudian kerja sama terkait dengan ART, PRT yang bekerja saat ini, sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman,” ujar Puan. Ia menambahkan, “Dan bukan hanya ART atau PRT-nya, namun juga dengan yang menggunakannya.”

Selain itu, Puan menyatakan bahwa penyusunan RUU PPRT akan melibatkan partisipasi publik. “Jadi semua nilai-nilai itu akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya karenanya kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa memberikan masukannya, sehingga meaningful participation yang dibutuhkan memang terkait dengan semua pihak,” pungkasnya. Pengesahan ini menandai langkah awal untuk membahas RUU PPRT lebih lanjut menjadi undang-undang penuh.

Artikel Terkait

Indonesian lawmakers in DPR Baleg meeting led by Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad, advancing the Domestic Workers Protection Bill to plenary session.
Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesian lawmakers advance domestic workers bill to plenary

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's DPR Legislation Body (Baleg) and the government have approved advancing the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) to a plenary session for enactment into law on April 21, 2026. The decision came during a Baleg plenary meeting on the evening of April 20, led by DPR Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad.

Indonesia's DPR passed the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) into law during a plenary session on April 21, 2026. Law Minister Supratman Andi Agtas welcomed it as the government's commitment to shield domestic workers from exploitation and harassment. The law covers recruitment, vocational training, and conflict resolution.

Dilaporkan oleh AI

Deputy Chairman of DPR RI Commission III Ahmad Sahroni has affirmed the NasDem Party's commitment to passing the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) this year. The bill, advocated for around 22 years, has regained attention following calls from Komnas Perempuan. Sahroni highlighted the need for legal protection for domestic workers, mostly women, against violence and exploitation.

South Korea's National Assembly, led by the ruling Democratic Party, passed a revision to the Constitutional Court Act, allowing the court to review lower court rulings, including finalized Supreme Court decisions. The bill passed 162-63 after the main opposition's filibuster ended. While the ruling party claims it protects people's rights, the opposition accuses it of undermining judicial independence.

Dilaporkan oleh AI

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty has criticized the plan to import 105,000 commercial vehicles from India worth Rp24.66 trillion for the needs of Koperasi Desa Merah Putih. She emphasized that the national automotive production capacity is sufficient to meet those requirements.

Member of DPR RI's Commission III, I Wayan Sudirta, described the death of student AT due to assault by a Brimob officer in Tual, Maluku, as a stain on the Polri institution. He urged a comprehensive evaluation of Polri's handling functions to prevent similar cases. Kapolri Listyo Sigit Prabowo has ordered a thorough investigation.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's DPR plenary session has approved that the Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lacks authority to process reports on Adies Kadir's candidacy as a Constitutional Court judge. The decision stems from Komisi III's conclusions, while the MKMK chair refused to disclose the report's contents to preserve independence. The report was filed by 21 academics and legal practitioners alleging ethics violations.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak