DPR sahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026. Ketua DPR Puan Maharani berharap undang-undang ini memberikan perlindungan agar asisten rumah tangga (ART) bekerja dengan nyaman. Pengesahan ini melibatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

Pada Kamis, 12 Maret 2026, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Proses ini dimulai dengan perwakilan dari delapan fraksi partai menyampaikan pendapat mini fraksi terkait RUU tersebut. Setelah itu, Puan bertanya kepada para anggota dewan yang hadir: “Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Sehari sebelumnya, pada 11 Maret 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa RUU PPRT dan RUU Hak Cipta akan dibahas dan disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna berikutnya. “Paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna, yakni satu UU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi UU,” kata Dasco kepada wartawan.

Puan Maharani menekankan harapannya agar RUU ini menjaga keharmonisan dan nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja antara ART atau pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja. “Kami berharap bahwa bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kemudian kerja sama terkait dengan ART, PRT yang bekerja saat ini, sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman,” ujar Puan. Ia menambahkan, “Dan bukan hanya ART atau PRT-nya, namun juga dengan yang menggunakannya.”

Selain itu, Puan menyatakan bahwa penyusunan RUU PPRT akan melibatkan partisipasi publik. “Jadi semua nilai-nilai itu akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya karenanya kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa memberikan masukannya, sehingga meaningful participation yang dibutuhkan memang terkait dengan semua pihak,” pungkasnya. Pengesahan ini menandai langkah awal untuk membahas RUU PPRT lebih lanjut menjadi undang-undang penuh.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto signs regulation increasing Indonesia's minimum wage for 2026 using a new economic formula.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prabowo tanda tangani aturan kenaikan upah minimum

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah tentang kenaikan upah minimum untuk 2026, dengan formula baru berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5-0,9. Kebijakan ini mengubah rentang alfa dari peraturan sebelumnya dan merupakan komitmen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan paling lambat 24 Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan komitmen Partai NasDem mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tahun ini. RUU ini telah diperjuangkan selama sekitar 22 tahun dan kembali menjadi sorotan setelah desakan dari Komnas Perempuan. Sahroni menyoroti perlunya payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa surat presiden. Pernyataan ini merespons ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait APBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini muncul akibat potensi kenaikan defisit APBN melebihi 3 persen karena lonjakan harga minyak dunia imbas perang di Timur Tengah. Hal ini disampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2026.

Ribuan buruh menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada 29-30 Desember 2025, menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Aksi ini dipimpin Presiden KSPI Said Iqbal, dengan pengamanan ketat dari 1.392 personel polisi. Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, tetapi meminta pelaksanaan tetap damai.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak