DPR soroti impor 105 ribu mobil pikap India untuk Kopdes Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengkritik rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India senilai Rp24,66 triliun untuk kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa kapasitas produksi otomotif nasional sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyatakan kekhawatirannya atas kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Kontrak ini melibatkan impor 105.000 unit kendaraan dari dua produsen India, yaitu 35.000 unit Scorpio Pikap dari Mahindra & Mahindra, serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pikap dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Evita menilai pengadaan skala besar ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat industri otomotif nasional. "Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," ujarnya di Jakarta pada Jumat.

Ia mendukung sikap Kementerian Perindustrian yang menyatakan kapasitas produksi kendaraan pikap nasional mencapai sekitar satu juta unit per tahun. "Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai," tegas Evita.

Evita juga menyarankan rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan, khususnya terkait penggerak empat roda (4x4). Menurutnya, tidak semua wilayah desa memerlukan spesifikasi tersebut. "Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," katanya.

Ia menambahkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki harga dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga harus mempertimbangkan efisiensi anggaran. Selain itu, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan prioritas produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya boleh dilakukan jika produk domestik tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

Artikel Terkait

Indonesian President Prabowo Subianto and U.S. President Donald Trump seal energy deals worth $15B including Freeport extensions, diplomatic handshake ceremony.
Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia dan AS sepakati kesepakatan energi termasuk impor dan Freeport

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati sejumlah kesepakatan di bidang energi sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Kesepakatan mencakup impor energi senilai 15 miliar dolar AS dan perpanjangan izin Freeport. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan neraca perdagangan dan ketahanan energi nasional.

Anggota DPR RI mempertanyakan rencana impor sekitar 105.000 mobil pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini dianggap bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung produksi kendaraan lokal.

Dilaporkan oleh AI

Komisi VI DPR berencana memanggil PT Agrinas Pangan Nusantara untuk klarifikasi rencana pengadaan 105.000 mobil pikap dari India senilai Rp24,66 triliun guna operasional Koperasi Desa Merah Putih. Pemanggilan ini dijadwalkan setelah masa reses berakhir pada 9 Maret 2026.

Pemerintah Indonesia membuka peluang penyesuaian kuota impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seiring peningkatan konsumsi. Kebijakan ini mempertimbangkan pola permintaan masyarakat dan kepatuhan badan usaha, sementara impor solar direncanakan dihentikan pada 2026.

Dilaporkan oleh AI

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah meninjau ulang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Perjanjian ini mencakup perdagangan energi senilai 15 miliar dolar AS, tetapi menuai kritik karena berpotensi merugikan kepentingan nasional seperti TKDN dan petani lokal. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kesepakatan tidak menambah kuota impor energi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah harus didasari data dan fakta, bukan emosi, saat pidato penutupan Rakernas I partai di Jakarta pada 12 Januari 2026. Ia juga tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menyebutnya bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak