Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengkritik rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India senilai Rp24,66 triliun untuk kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa kapasitas produksi otomotif nasional sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyatakan kekhawatirannya atas kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Kontrak ini melibatkan impor 105.000 unit kendaraan dari dua produsen India, yaitu 35.000 unit Scorpio Pikap dari Mahindra & Mahindra, serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pikap dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Evita menilai pengadaan skala besar ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat industri otomotif nasional. "Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," ujarnya di Jakarta pada Jumat.
Ia mendukung sikap Kementerian Perindustrian yang menyatakan kapasitas produksi kendaraan pikap nasional mencapai sekitar satu juta unit per tahun. "Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai," tegas Evita.
Evita juga menyarankan rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan, khususnya terkait penggerak empat roda (4x4). Menurutnya, tidak semua wilayah desa memerlukan spesifikasi tersebut. "Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," katanya.
Ia menambahkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki harga dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga harus mempertimbangkan efisiensi anggaran. Selain itu, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan prioritas produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya boleh dilakukan jika produk domestik tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.