Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 di Jakarta, termasuk usulan jenjang karier yang jelas bagi calon Kapolri dan pembatasan jabatan sipil.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 6 Mei, anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa calon Kapolri idealnya memiliki masa dinas 25 tahun, pendidikan tinggi seperti Sespimti dan Lemhannas, serta pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.
Jenjang karier yang direkomendasikan mencakup penempatan awal sebagai jenderal bintang satu di bidang operasional, kemudian wakapolda, dan naik bertahap menjadi bintang dua serta tiga sebelum menjabat Kapolri selama 2-3 tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana revisi Undang-Undang Polri sebagai inisiatif pemerintah dan mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota Polri di posisi sipil maksimal tiga tahun.
Analis politik Boni Hargens mengapresiasi komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara bertahap guna memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik.