IPW mendesak Propam periksa oknum polisi broker proyek di Bekasi

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memeriksa anggota polisi berinisial YS yang diduga berperan sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerukan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan korupsi terkait fee Rp16 miliar yang diterima YS sejak 2022. Kasus ini mencuat setelah YS menjadi saksi dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Yayat Sudrajat (YS), anggota polisi aktif yang diduga menjadi broker proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menyatakan pada 20 April 2026, "Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka."

YS, yang akrab disapa "Lippo", mengaku sebagai polisi aktif saat bersaksi pada sidang dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026. Ia membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek tersangka Sarjan, dengan total fee sekitar Rp16 miliar sejak 2022.

Sugeng menilai YS berpotensi melanggar hukum, termasuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mendesak pelacakan aliran dana, termasuk kemungkinan setoran ke oknum atasan. "Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain," ujarnya.

IPW menekankan transparansi untuk menjaga kepercayaan publik, dengan harapan YS terbuka soal penerima setoran.

Artikel Terkait

Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kejagung buru pemberi suap Rp1,5 miliar ke ketua Ombudsman

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik kini memburu sosok misterius yang diduga memberikan gratifikasi Rp1,5 miliar kepadanya. Ombudsman RI meminta maaf atas kejadian ini sambil menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Hambalang, Bogor, pada Minggu (3/5/2026). Agenda membahas evaluasi transaksi keuangan dan pengawasan ketat aliran dana pemerintah. Pertemuan ini bagian dari agenda rutin bulanan untuk transparansi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak