Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memeriksa anggota polisi berinisial YS yang diduga berperan sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerukan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan korupsi terkait fee Rp16 miliar yang diterima YS sejak 2022. Kasus ini mencuat setelah YS menjadi saksi dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Yayat Sudrajat (YS), anggota polisi aktif yang diduga menjadi broker proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menyatakan pada 20 April 2026, "Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka."
YS, yang akrab disapa "Lippo", mengaku sebagai polisi aktif saat bersaksi pada sidang dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026. Ia membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek tersangka Sarjan, dengan total fee sekitar Rp16 miliar sejak 2022.
Sugeng menilai YS berpotensi melanggar hukum, termasuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mendesak pelacakan aliran dana, termasuk kemungkinan setoran ke oknum atasan. "Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain," ujarnya.
IPW menekankan transparansi untuk menjaga kepercayaan publik, dengan harapan YS terbuka soal penerima setoran.