Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 tepat waktu. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 secara tepat waktu. "Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Masyarakat dapat mengakses LHKPN keduanya melalui laman elhkpn.kpk.go.id setelah dipublikasikan. Berdasarkan pengecekan, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi, sementara LHKPN Wakil Presiden telah terpublikasi dengan kekayaan Rp27.915.654.176.
KPK memandang pelaporan tepat waktu ini sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara. "Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD," kata Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK mengingatkan wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026. Pelaporan bersifat self-assessment yang menuntut kesadaran diri untuk melaporkan harta secara jujur, benar, dan lengkap.