Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku merasa sangat hancur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma. Kasus tersebut berakhir damai melalui mediasi pada 8 Maret 2026, dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.
Pada 9 Maret 2026, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Nabilah O'Brien berbagi pengalaman emosionalnya. "Saya sendiri harus menerima sebuah penetapan yang sangat mengguncang hidup saya, pada saat itu, jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih dan bingung," katanya. Ia menambahkan bahwa kejadian itu meninggalkan luka mendalam, dan harapannya sebagai warga negara hampir habis. Meski begitu, Nabilah bersyukur kasusnya berakhir damai dan ia memilih memaafkan.
Kasus bermula dari perseteruan antara Nabilah, seorang selebgram dan pemilik restoran, dengan gitaris Zhendy Kusuma. Nabilah lebih dulu melaporkan Zhendy ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, dan Zhendy ditetapkan sebagai tersangka. Zhendy balik melaporkan Nabilah atas pencemaran nama baik.
Pada 8 Maret 2026, mediasi di Gedung Bareskrim Polri, difasilitasi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), melibatkan Nabilah, Zhendy, istri Zhendy bernama Evi Santi Rahayu, serta perwakilan Nabilah, KDH. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Empat pihak ini turut hadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian." Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi dan menghapus unggahan media sosial terkait.
Akibatnya, kasus di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan status tersangka Nabilah hilang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan pencemaran nama baik. "Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap sdri Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice," ujarnya.
Habiburokhman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar memastikan keadilan bagi rakyat kecil, menghindari kekeliruan peradilan. Ia menekankan tidak semua sengketa minor harus diselesaikan di pengadilan, tapi secara kekeluargaan.