Nabilah O'Brien, devastated by defamation suspect status, in her Bibi Kelinci restaurant with hints of mediation resolution.
Nabilah O'Brien, devastated by defamation suspect status, in her Bibi Kelinci restaurant with hints of mediation resolution.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nabilah O'Brien ceritakan kehancuran saat jadi tersangka pencemaran nama baik

Gambar dihasilkan oleh AI

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku merasa sangat hancur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma. Kasus tersebut berakhir damai melalui mediasi pada 8 Maret 2026, dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.

Pada 9 Maret 2026, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Nabilah O'Brien berbagi pengalaman emosionalnya. "Saya sendiri harus menerima sebuah penetapan yang sangat mengguncang hidup saya, pada saat itu, jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih dan bingung," katanya. Ia menambahkan bahwa kejadian itu meninggalkan luka mendalam, dan harapannya sebagai warga negara hampir habis. Meski begitu, Nabilah bersyukur kasusnya berakhir damai dan ia memilih memaafkan.

Kasus bermula dari perseteruan antara Nabilah, seorang selebgram dan pemilik restoran, dengan gitaris Zhendy Kusuma. Nabilah lebih dulu melaporkan Zhendy ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, dan Zhendy ditetapkan sebagai tersangka. Zhendy balik melaporkan Nabilah atas pencemaran nama baik.

Pada 8 Maret 2026, mediasi di Gedung Bareskrim Polri, difasilitasi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), melibatkan Nabilah, Zhendy, istri Zhendy bernama Evi Santi Rahayu, serta perwakilan Nabilah, KDH. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Empat pihak ini turut hadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian." Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi dan menghapus unggahan media sosial terkait.

Akibatnya, kasus di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan status tersangka Nabilah hilang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan pencemaran nama baik. "Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap sdri Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice," ujarnya.

Habiburokhman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar memastikan keadilan bagi rakyat kecil, menghindari kekeliruan peradilan. Ia menekankan tidak semua sengketa minor harus diselesaikan di pengadilan, tapi secara kekeluargaan.

Artikel Terkait

Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors hunt giver of Rp1.5 billion bribe to Ombudsman chief

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Attorney General's Office (Kejagung) has named Hery Susanto as a suspect in an alleged corruption case involving nickel mining governance from 2013 to 2025. Investigators are now pursuing a mysterious figure suspected of giving him Rp1.5 billion in gratifications. The Ombudsman RI has apologized for the incident while assuring that public service oversight functions will continue uninterrupted.

A 2022 podcast clip discussing alleged domestic violence between Ahmad Dhani and Maia Estianty has resurfaced on social media. Legal practitioner Ghufron stressed that the investigation was halted via SP3 in 2008 due to insufficient evidence.

Dilaporkan oleh AI

Rismon Hasiholan Sianipar, a suspect in the case accusing President Joko Widodo of a fake diploma, has agreed to reconcile with the reporters through restorative justice. The deal has thawed relations, with reporters now calling him a friend. Rismon's legal status as a suspect awaits the investigators' decision.

The Corruption Eradication Commission has halted its investigation into alleged corruption in the Free Nutritious Meals program. The move follows the Attorney General's Office naming five suspects, including former National Nutrition Agency officials.

Dilaporkan oleh AI

Police have arrested four suspects in the brutal murder and robbery of 60-year-old Dumaris Isni Sitio in Pekanbaru, Riau. The arrests took place in Central Aceh and Binjai, North Sumatra. The victim died after being beaten with a wooden block following a violent theft.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak