Nabilah O'Brien, devastated by defamation suspect status, in her Bibi Kelinci restaurant with hints of mediation resolution.
Nabilah O'Brien, devastated by defamation suspect status, in her Bibi Kelinci restaurant with hints of mediation resolution.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nabilah O'Brien ceritakan kehancuran saat jadi tersangka pencemaran nama baik

Gambar dihasilkan oleh AI

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku merasa sangat hancur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma. Kasus tersebut berakhir damai melalui mediasi pada 8 Maret 2026, dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.

Pada 9 Maret 2026, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Nabilah O'Brien berbagi pengalaman emosionalnya. "Saya sendiri harus menerima sebuah penetapan yang sangat mengguncang hidup saya, pada saat itu, jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih dan bingung," katanya. Ia menambahkan bahwa kejadian itu meninggalkan luka mendalam, dan harapannya sebagai warga negara hampir habis. Meski begitu, Nabilah bersyukur kasusnya berakhir damai dan ia memilih memaafkan.

Kasus bermula dari perseteruan antara Nabilah, seorang selebgram dan pemilik restoran, dengan gitaris Zhendy Kusuma. Nabilah lebih dulu melaporkan Zhendy ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, dan Zhendy ditetapkan sebagai tersangka. Zhendy balik melaporkan Nabilah atas pencemaran nama baik.

Pada 8 Maret 2026, mediasi di Gedung Bareskrim Polri, difasilitasi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), melibatkan Nabilah, Zhendy, istri Zhendy bernama Evi Santi Rahayu, serta perwakilan Nabilah, KDH. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Empat pihak ini turut hadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian." Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi dan menghapus unggahan media sosial terkait.

Akibatnya, kasus di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan status tersangka Nabilah hilang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan pencemaran nama baik. "Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap sdri Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice," ujarnya.

Habiburokhman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar memastikan keadilan bagi rakyat kecil, menghindari kekeliruan peradilan. Ia menekankan tidak semua sengketa minor harus diselesaikan di pengadilan, tapi secara kekeluargaan.

Artikel Terkait

Illustration depicting parliament urging police investigation into fatal assault of Maluku madrasah student by Brimob officer.
Gambar dihasilkan oleh AI

DPR desak Polri usut tuntas kasus penganiayaan Bripda MS secara transparan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, yang berujung kematian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut dan menjanjikan proses hukum tanpa kompromi. Polda Maluku memastikan sidang etik dan penyidikan pidana berjalan cepat serta transparan.

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan alasan utama kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan akibat kecelakaan pada Desember 2025. Penangguhan ini juga mempertimbangkan peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, serta jaminan kooperatif dari pihak keluarga. Proses penyidikan tetap berlanjut dengan berkas yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dilaporkan oleh AI

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025. Insiden bermula saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman, tetapi dihalangi pengawal dan akhirnya dikeroyok. Penyidik memanggil tersangka untuk dipertanyakan pada 4 Februari 2026.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polri. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri yang memiliki sabu.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) membantah pemberitaan yang menyeret nama Ranny Fadh Arafiq dan Ketua Umumnya, Fahd El Fouz A Rafiq, terkait peristiwa di Polda Metro Jaya. Kehadiran Ranny disebut murni pribadi untuk mendampingi suaminya, sementara tuduhan pengeroyokan dibantah keras. BAPERA mengancam langkah hukum atas informasi keliru.

Dilaporkan oleh AI

Dua asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai empat kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada 23 April 2026. Satu meninggal dunia, sementara satu lagi mengalami patah tulang. Polisi mulai memeriksa majikan yang disebut galak dan kasus kini ditangani Polda Metro Jaya.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak