Rismon Sianipar berdamai dengan Jokowi melalui restorative justice

Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, telah sepakat berdamai dengan para pelapor melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini membuat hubungan mereka mencair, bahkan disebut sebagai sahabat oleh pihak pelapor. Status hukum Rismon masih menunggu keputusan penyidik.

Jakarta – Polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan kesepakatan damai antara Rismon Hasiholan Sianipar dan para pelapor.

Ade Darmawan, Ketua Tim Hukum Jokowi dan Sekjen Peradi Bersatu, menyatakan bahwa Rismon kini menjadi sahabat mereka. "Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini," ujar Ade Darmawan pada 2 April 2026. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini mengakhiri perkara di antara mereka, meskipun status tersangka Rismon masih bergantung pada penyidik.

Maret Sueken, salah satu pelapor, menyebut damai ini mencerminkan niat baik kedua pihak dan sikap kenegarawanan Jokowi. "Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ," katanya, menyebut juga pelapor lain seperti Lechumanan dan Ade Darmawan.

Rismon menegaskan proses restorative justice dilakukan tanpa paksaan atau intervensi, diproses melalui pengacaranya Jahmada Girsang di Polda Metro Jaya. Ia tetap berpegang pada hasil penelitian independennya.

Artikel Terkait

KPK officials receive presidential decree granting rehabilitation to Ira Puspadewi in Indonesia corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK terima keppres rehabilitasi Ira Puspadewi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penghinaan adat Toraja. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif. Pandji baru saja menjalani sidang adat di Tana Toraja pada Februari lalu.

Dilaporkan oleh AI

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku merasa sangat hancur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma. Kasus tersebut berakhir damai melalui mediasi pada 8 Maret 2026, dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dilaporkan oleh AI

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan untuk tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan pentingnya membuktikan niat jahat sejak awal proses pengadaan, tanpa terganggu manuver luar sidang seperti rencana pelaporan saksi. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menangkal narasi negatif di media sosial.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantuan Rp15 juta kepada Sudrajat, pedagang es kue jadul yang viral, termasuk modal usaha Rp5 juta. Namun, pengakuan Sudrajat yang tetap ingin berjualan es di musim hujan membuat Dedi kecewa. Selain itu, Sudrajat mengubah cerita pemukulannya dari polisi menjadi preman, dan ia menyatakan keinginan memiliki mobil meski sudah dibantu motor oleh Kapolres Depok.

Dilaporkan oleh AI

Inara Rusli telah resmi mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi pada 29 Desember 2025, setelah mencapai kesepakatan damai. Meski demikian, proses hukum dengan Wardatina Mawa, istri Insanul, masih berlanjut terkait dugaan perzinaan. Kuasa hukum Inara menyatakan niat tulus untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak