Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, telah sepakat berdamai dengan para pelapor melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini membuat hubungan mereka mencair, bahkan disebut sebagai sahabat oleh pihak pelapor. Status hukum Rismon masih menunggu keputusan penyidik.
Jakarta – Polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan kesepakatan damai antara Rismon Hasiholan Sianipar dan para pelapor.
Ade Darmawan, Ketua Tim Hukum Jokowi dan Sekjen Peradi Bersatu, menyatakan bahwa Rismon kini menjadi sahabat mereka. "Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini," ujar Ade Darmawan pada 2 April 2026. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini mengakhiri perkara di antara mereka, meskipun status tersangka Rismon masih bergantung pada penyidik.
Maret Sueken, salah satu pelapor, menyebut damai ini mencerminkan niat baik kedua pihak dan sikap kenegarawanan Jokowi. "Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ," katanya, menyebut juga pelapor lain seperti Lechumanan dan Ade Darmawan.
Rismon menegaskan proses restorative justice dilakukan tanpa paksaan atau intervensi, diproses melalui pengacaranya Jahmada Girsang di Polda Metro Jaya. Ia tetap berpegang pada hasil penelitian independennya.