Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI dan rumah seorang komisionernya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Penggeledahan ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan gugatan perdata korporasi tersebut. Kasus ini berasal dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah pada 2025.
Pada Senin, 9 Maret 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman RI di Jakarta. Penggeledahan ini juga meliputi rumah salah seorang komisioner Ombudsman, meskipun identitasnya tidak dirinci.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan aksi tersebut, dengan mengatakan, "Benar ada (penggeledahan)." Kasus ini terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Anang, perkara ini berhubungan dengan terpidana Marcella Santoso, yang pada 2025 terbukti memberikan suap senilai 4 juta dolar AS (setara Rp60 miliar) untuk memengaruhi putusan lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS, bersama advokat Ariyanto.
Dalam kasus suap, Marcella dan Ariyanto, bersama Wahyu Gunawan sebagai panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertindak sebagai perantara tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim majelis: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, guna memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi.
Selain itu, kasus ini melibatkan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.