Kejaksaan Agung membantah tuduhan intimidasi melalui pemberian brownies kepada Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo. Peristiwa itu disebut bagian dari program 'Jaksa Humanis' untuk pendekatan persuasif kepada tahanan. Kejagung membuka peluang pelaporan jika ada bukti pelanggaran.
Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dituduh melakukan mark-up anggaran pembuatan video untuk 20 desa di wilayah tersebut. Jaksa dan auditor menilai ia menggelembungkan biaya untuk jasa seperti ide dan editing.
Pada Senin, 30 Maret 2026, dalam rapat terbatas bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengaku mendapat intimidasi dari jaksa berupa sekotak brownies dengan pesan, "udah ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu."
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membantah tuduhan tersebut pada Selasa, 31 Maret 2026. "Bukan. Intimidasi kan ditekan, dibawah ancaman. Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada," katanya. Ia menjelaskan pemberian kue merupakan program 'Jaksa Humanis' yang menyasar seluruh tahanan, bukan hanya Amsal.
"Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya dia katanya dalam rangka jaksa humanis, tidak hanya yang bersangkutan beberapa pun ada dikasih kok," tambahnya. Kejagung tetap membuka ruang bagi Amsal untuk melaporkan ke pengawasan jika ada bukti.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, mendesak pembebasan Amsal saat rapat yang sama. "Satu terzalimi, maka seluruh pejuang Ekraf yang jumlahnya 27,4 juta di Indonesia ini merasa terzalimi," ujarnya.