Kejagung bantah tuduhan intimidasi brownies terhadap Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung membantah tuduhan intimidasi melalui pemberian brownies kepada Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo. Peristiwa itu disebut bagian dari program 'Jaksa Humanis' untuk pendekatan persuasif kepada tahanan. Kejagung membuka peluang pelaporan jika ada bukti pelanggaran.

Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dituduh melakukan mark-up anggaran pembuatan video untuk 20 desa di wilayah tersebut. Jaksa dan auditor menilai ia menggelembungkan biaya untuk jasa seperti ide dan editing.

Pada Senin, 30 Maret 2026, dalam rapat terbatas bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengaku mendapat intimidasi dari jaksa berupa sekotak brownies dengan pesan, "udah ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membantah tuduhan tersebut pada Selasa, 31 Maret 2026. "Bukan. Intimidasi kan ditekan, dibawah ancaman. Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada," katanya. Ia menjelaskan pemberian kue merupakan program 'Jaksa Humanis' yang menyasar seluruh tahanan, bukan hanya Amsal.

"Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya dia katanya dalam rangka jaksa humanis, tidak hanya yang bersangkutan beberapa pun ada dikasih kok," tambahnya. Kejagung tetap membuka ruang bagi Amsal untuk melaporkan ke pengawasan jika ada bukti.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, mendesak pembebasan Amsal saat rapat yang sama. "Satu terzalimi, maka seluruh pejuang Ekraf yang jumlahnya 27,4 juta di Indonesia ini merasa terzalimi," ujarnya.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK agents arresting two prosecutors in an extortion case, with a third fleeing, in Hulu Sungai Utara, Indonesia.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan tiga jaksa Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka korupsi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI dan rumah seorang komisionernya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Penggeledahan ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan gugatan perdata korporasi tersebut. Kasus ini berasal dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah pada 2025.

Dilaporkan oleh AI

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan untuk tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan pentingnya membuktikan niat jahat sejak awal proses pengadaan, tanpa terganggu manuver luar sidang seperti rencana pelaporan saksi. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menangkal narasi negatif di media sosial.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kementerian Kehutanan pada 7 Januari 2026 untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Kunjungan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kemenhut menegaskan proses berjalan kooperatif tanpa penggeledahan.

Dilaporkan oleh AI

Sudrajat, pedagang es kue jadul yang viral setelah dituduh menggunakan bahan spons oleh aparat, menerima bantuan sepeda motor dari Kapolres Metro Depok pada 27 Januari 2026. Insiden terjadi pada 24 Januari di Kemayoran, Jakarta Pusat, di mana Sudrajat mengaku mengalami kekerasan fisik, meski pihak kepolisian membantah dan meminta maaf atas kesalahan asumsi. Pemeriksaan laboratorium membuktikan produknya aman dikonsumsi.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme yang biadab dan harus diusut tuntas hingga ke dalangnya. Ia menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.

Dilaporkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak