Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak mentah sawit (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,3 triliun. Tersangka meliputi pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus manipulasi ekspor CPO yang diklasifikasikan sebagai POME sepanjang 2022 hingga 2024. Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, menurut perhitungan internal penyidik terkait hilangnya penerimaan negara dari ekspor tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa angka tersebut bersifat sementara dan berpotensi berkembang. "Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," katanya pada 11 Februari 2026.
Pada 10 Februari 2026, Kejagung menetapkan 11 tersangka, termasuk FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, LHB sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian juga terlibat. Tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta.
Modus operandi melibatkan rekayasa HS Code untuk mengubah CPO menjadi limbah sawit seperti PAO atau POME, menghindari pungutan ekspor. Penyidik menemukan indikasi pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses. "Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," ujar Syarief.
Semua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus bermula dari dugaan korupsi ekspor pada 2022 dan naik ke penyidikan pada Oktober 2022. Praktik ini dinilai mengganggu pengendalian ekspor CPO dan melemahkan regulasi perdagangan komoditas strategis nasional.