Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus manipulasi ekspor CPO sebagai POME

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak mentah sawit (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,3 triliun. Tersangka meliputi pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus manipulasi ekspor CPO yang diklasifikasikan sebagai POME sepanjang 2022 hingga 2024. Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, menurut perhitungan internal penyidik terkait hilangnya penerimaan negara dari ekspor tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa angka tersebut bersifat sementara dan berpotensi berkembang. "Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," katanya pada 11 Februari 2026.

Pada 10 Februari 2026, Kejagung menetapkan 11 tersangka, termasuk FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, LHB sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian juga terlibat. Tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta.

Modus operandi melibatkan rekayasa HS Code untuk mengubah CPO menjadi limbah sawit seperti PAO atau POME, menghindari pungutan ekspor. Penyidik menemukan indikasi pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses. "Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," ujar Syarief.

Semua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus bermula dari dugaan korupsi ekspor pada 2022 dan naik ke penyidikan pada Oktober 2022. Praktik ini dinilai mengganggu pengendalian ekspor CPO dan melemahkan regulasi perdagangan komoditas strategis nasional.

Artikel Terkait

Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis hakim vonis lima terdakwa suap korupsi CPO

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kementerian Kehutanan pada 7 Januari 2026 untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Kunjungan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kemenhut menegaskan proses berjalan kooperatif tanpa penggeledahan.

Dilaporkan oleh AI

Polisi memeriksa pabrik es kue jadul di Depok yang sempat viral karena tudingan menggunakan bahan spons, dan tidak menemukan hal mencurigakan dalam proses produksinya. Penyelidikan masih menunggu hasil uji laboratorium, sementara anggota TNI-Polri yang menuduh pedagang akan ditindak secara internal. Pedagang Sudrajat telah dibebaskan dan menerima kompensasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel satu titik area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), karena pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar di kawasan hutan. Area yang disegel belum dioperasikan oleh CPM, sementara operasi utama tambang emas di Poboya, Palu, berjalan normal. BRMS menyatakan peningkatan produksi emas tetap direncanakan untuk tahun-tahun mendatang.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak