Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus manipulasi ekspor CPO sebagai POME

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak mentah sawit (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,3 triliun. Tersangka meliputi pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus manipulasi ekspor CPO yang diklasifikasikan sebagai POME sepanjang 2022 hingga 2024. Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, menurut perhitungan internal penyidik terkait hilangnya penerimaan negara dari ekspor tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa angka tersebut bersifat sementara dan berpotensi berkembang. "Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," katanya pada 11 Februari 2026.

Pada 10 Februari 2026, Kejagung menetapkan 11 tersangka, termasuk FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, LHB sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian juga terlibat. Tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta.

Modus operandi melibatkan rekayasa HS Code untuk mengubah CPO menjadi limbah sawit seperti PAO atau POME, menghindari pungutan ekspor. Penyidik menemukan indikasi pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses. "Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," ujar Syarief.

Semua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus bermula dari dugaan korupsi ekspor pada 2022 dan naik ke penyidikan pada Oktober 2022. Praktik ini dinilai mengganggu pengendalian ekspor CPO dan melemahkan regulasi perdagangan komoditas strategis nasional.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Indonesia's National Police's Criminal Investigation Agency has named three individuals as suspects in a money laundering case involving proceeds from illegal gold mining worth Rp25.9 trillion. The suspects are alleged to be involved in collecting and refining gold from unlicensed mining operations. Police have seized billions of rupiah and dozens of kilograms of gold.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Criminal Investigation Agency has revealed methods used by 672 suspects in illegal subsidized fuel and LPG cases across 2025-2026. Brigjen Pol Moh. Irhamni from Dittipidter Bareskrim detailed the operations on April 7, 2026. Perpetrators face up to 6 years in prison and fines of Rp60 billion.

Energy and Petroleum Regulatory Authority Director General Daniel Kiptoo, Kenya Pipeline Company Managing Director Joe Sang, and Petroleum Principal Secretary Mohamed Liban have resigned after arrests linked to a Ksh4 billion fuel scandal. Officials allegedly manipulated stock data to enable irregular procurement outside the government-to-government agreement. President William Ruto's office called the deal a blatant breach involving substandard fuel.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak