Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.
Bareskrim Polri menetapkan TW, DW, dan BSW sebagai tersangka kasus TPPU hasil tambang emas ilegal. Nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, mencakup rantai bisnis dari pembelian emas mentah hingga penjualan ke perusahaan pemurnian atau eksportir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kasus ini terungkap dari analisis transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas domestik. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri pada Jumat, 13 Maret 2026.
Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti lain. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 27 Februari 2026. Penggeledahan awal digelar pada 19-20 Februari 2026 di lima lokasi di Jawa Timur: dua di Kabupaten Nganjuk (satu rumah tinggal dan Toko Mas Semar) serta tiga di Kota Surabaya (satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas. Kasus ini menyoroti jaringan penampungan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.