Tiga orang jadi tersangka kasus TPPU tambang emas ilegal Rp25,9 triliun

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

Bareskrim Polri menetapkan TW, DW, dan BSW sebagai tersangka kasus TPPU hasil tambang emas ilegal. Nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, mencakup rantai bisnis dari pembelian emas mentah hingga penjualan ke perusahaan pemurnian atau eksportir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kasus ini terungkap dari analisis transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas domestik. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri pada Jumat, 13 Maret 2026.

Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti lain. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 27 Februari 2026. Penggeledahan awal digelar pada 19-20 Februari 2026 di lima lokasi di Jawa Timur: dua di Kabupaten Nganjuk (satu rumah tinggal dan Toko Mas Semar) serta tiga di Kota Surabaya (satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas. Kasus ini menyoroti jaringan penampungan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Artikel Terkait

Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors hunt giver of Rp1.5 billion bribe to Ombudsman chief

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Attorney General's Office (Kejagung) has named Hery Susanto as a suspect in an alleged corruption case involving nickel mining governance from 2013 to 2025. Investigators are now pursuing a mysterious figure suspected of giving him Rp1.5 billion in gratifications. The Ombudsman RI has apologized for the incident while assuring that public service oversight functions will continue uninterrupted.

The Directorate of Special Economic Crimes at Bareskrim Polri has handed over stage I files in the alleged fraud case of PT Dana Syariah Indonesia to public prosecutors at the Attorney General's Office. Three suspects are detained on charges of embezzlement and money laundering causing Rp2.4 trillion in losses. Police also seized assets worth Rp300 billion, including offices and land.

Dilaporkan oleh AI

Polda Metro Jaya has detained two former employees of the Ministry of Agriculture suspected in a Rp5.94 billion corruption case involving travel funds. The arrests took place in South Sumatra on March 9 and 10, 2026. The case originated from a complaint by the ministry accompanied by a BPKP audit.

The Financial Services Authority (OJK) along with Bareskrim Polri conducted a raid at PT MASI's office in the SCBD area, South Jakarta, on Wednesday, March 4, 2026. The raid is part of an investigation into alleged criminal acts in the capital market, including IPO manipulation and fictitious transactions. Two suspects have been named in the case spanning 2020 to 2022.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak