Tiga orang jadi tersangka kasus TPPU tambang emas ilegal Rp25,9 triliun

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

Bareskrim Polri menetapkan TW, DW, dan BSW sebagai tersangka kasus TPPU hasil tambang emas ilegal. Nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, mencakup rantai bisnis dari pembelian emas mentah hingga penjualan ke perusahaan pemurnian atau eksportir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kasus ini terungkap dari analisis transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas domestik. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri pada Jumat, 13 Maret 2026.

Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti lain. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 27 Februari 2026. Penggeledahan awal digelar pada 19-20 Februari 2026 di lima lokasi di Jawa Timur: dua di Kabupaten Nganjuk (satu rumah tinggal dan Toko Mas Semar) serta tiga di Kota Surabaya (satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas. Kasus ini menyoroti jaringan penampungan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap lima tersangka suap pajak di Jakarta Utara

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Bareskrim Polri menyita emas batangan dan perhiasan dari Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, pada 20 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari penambangan emas ilegal. Penggeledahan ini bagian dari operasi yang melibatkan tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk sejak Kamis sebelumnya. Kasus bermula dari laporan PPATK tentang transaksi emas mencurigakan.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Selain itu, polisi menyita aset senilai Rp300 miliar termasuk kantor dan tanah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Dilaporkan oleh AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di pasar modal, termasuk manipulasi IPO dan transaksi semu. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang terjadi sejak 2020 hingga 2022.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak