Bareskrim Polri ungkap modus 672 tersangka BBM-LPG ilegal

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap berbagai modus yang digunakan 672 tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025-2026 di Indonesia. Brigjen Pol Moh. Irhamni dari Dittipidter Bareskrim menjelaskan operasi tersebut pada 7 April 2026. Pelaku diancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan modus utama pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi. Pertama, pelaku membeli solar subsidi secara berulang dari berbagai SPBU, menimbunnya di pangkalan, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi untuk keperluan industri.

Modus kedua melibatkan modifikasi tangki truk agar kapasitas lebih besar. Pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk tersebut, menyimpannya, dan menjualnya sebagai solar non-subsidi. Selain itu, mereka menggunakan pelat nomor palsu untuk mengganti barcode dan menghindari pengawasan Pertamina, serta bekerja sama dengan oknum petugas SPBU demi kuota lebih besar.

Untuk LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg, kemudian menjualnya sebagai LPG non-subsidi dengan harga menggiurkan.

Irhamni menyatakan pelaku akan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Penyidik juga akan terapkan pasal TPPU untuk menyusul aset hasil kejahatan, termasuk di perbankan.

Artikel Terkait

Indonesian gas station with queues amid government announcement on fuel import quota adjustments.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pemerintah buka peluang hitung ulang kuota impor BBM swasta

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Pemerintah Indonesia membuka peluang penyesuaian kuota impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seiring peningkatan konsumsi. Kebijakan ini mempertimbangkan pola permintaan masyarakat dan kepatuhan badan usaha, sementara impor solar direncanakan dihentikan pada 2026.

Two employees of a fuel station in Mojo town, Oromia region, have been sentenced to imprisonment and fines for illegally dispensing fuel. The workers, Adis Mulgeta and Haregweine Dag from the Ola fuel station, faced charges for endangering the fuel distribution system. The court also ordered the seized fuel to become government revenue.

Dilaporkan oleh AI

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Dilaporkan oleh AI

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU mulai 1 April 2026, baik subsidi maupun nonsubsidi. Pengumuman ini disampaikan pada 31 Maret 2026, di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Pertamina mengimbau masyarakat tidak panic buying dan menggunakan BBM secara bijak.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak