PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU mulai 1 April 2026, baik subsidi maupun nonsubsidi. Pengumuman ini disampaikan pada 31 Maret 2026, di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Pertamina mengimbau masyarakat tidak panic buying dan menggunakan BBM secara bijak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) memastikan harga BBM di seluruh SPBU tidak naik per 1 April 2026. Keputusan ini berlaku untuk BBM subsidi seperti Pertalite Rp 10.000 per liter dan Pertamina Biosolar Rp 6.800 per liter, serta nonsubsidi seperti Pertamax Rp 12.300 per liter. Harga ini sama dengan yang berlaku sejak 1 Maret 2026.
Pengumuman resmi disampaikan melalui Instagram, situs perusahaan, dan keterangan tertulis pada Selasa (31/3/2026). “PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak terdapat penyesuaian harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah terkait harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi,” tulis Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menyatakan upaya strategis termasuk koordinasi dengan pemerintah, negosiasi dengan pemasok, dan optimalisasi produksi kilang serta distribusi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan kepentingan rakyat di tengah dinamika harga minyak global.
Pertamina mengimbau masyarakat bijak dalam penggunaan energi dan tidak terpengaruh informasi tidak resmi yang memicu panic buying. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying,” ujar Roberth.
Harga bervariasi sedikit antarwilayah, misalnya Pertamax Rp 12.300 di Jawa hingga Rp 12.900 di Sumatera Barat.